Berita Aceh Jaya

Miris! Sudah 10 Bulan Dinas Pendidikan Aceh Jaya tak Bayar Tunjangan Nonsertifikasi Ratusan Guru PNS

Menurutnya, tunjangan guru non-sertifikasi tersebut belum dibayarkan pihak Dinas Pendidikan Aceh Jaya dengan durasi mencapai 10 bulan.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Ratusan guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Jaya belum mendapatkan tunjangan non-sertifikasi tahun anggaran 2021.

Hal tersebut disampaikan salah seorang guru di Kabupaten Aceh Jaya kepada Serambinews.com, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, tunjangan guru non-sertifikasi tersebut belum dibayarkan pihak Dinas Pendidikan Aceh Jaya dengan durasi mencapai 10 bulan.

"Kami sudah 10 bulan, tunjangan non-sertifikasi belum dibayar, hingga saat ini belum ada kejelasan," beber guru yang tak mau dibeberkan identitasnya itu.

Ia mengatakan, pada tahun 2021, hanya ada satu kali pembayaran tunjangan guru non-sertifikasi oleh Dinas Pendidikan.

Namun, tambahnya, setelah menerima pembayaran tahap pertama untuk tiga bulan masa bekerja dirinya bersama ratusan guru non-sertifikasi tidak kunjung menerima tunjangan tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X, Ironi Tunjangan Guru Dipotong, CSR Malah dapat Dana Gajah

Dirinya juga menyebutkan, jika pihak Dinas Pendidikan Aceh Jaya sendiri tidak memberikan penjelasan secara mendetail terkait permasalahan hingga tunjangan guru non-sertifikasi tidak dibayarkan.

"Kami sangat mengeluhkan kondisi ini, kami ini hanya pegawai tingkat bawah dengan gaji kecil, jadi tunjangan seperti itu sangat kami butuhkan, apalagi saat ini sudah 10 bulan belum dibayarkan," cetusnya.

Untuk itu, dirinya mewakili para teman seprofesi mengharapkan agar Dinas Pendidikan Aceh Jaya memperjelas dan sesegera mungkin membayarkan tunjangan guru non-sertifikasi.

Menurut sumber yang merupakan guru salah satu sekolah di Aceh Jaya itu, kondisi tersebut merupakan kejadian kedua setelah beberapa tahun lalu juga pernah terjadi, namun dengan durasi yang tidak begitu lama.

Saat terjadi tunggakan kala itu, disebabkan oleh pemberkasan dan pengajuan yang telat dilakukan oleh bendahara dinas.

 Di mana kemudian pemerintah mengganti bendahara dinas tersebut sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih Minta Tunjangan Guru SPK Dikembalikan

"Kemarin ada juga tapi setelah diganti bendahara tidak lagi, ini juga baru ganti bendahara di dinas," tuturnya.

"Penyebabnya secara pasti tidak disampaikan kepada kami, kami berharap ada kejelasan," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved