Berita Nagan Raya
Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Divonis Penjara Masing-masing 5,6 dan 5,4 Tahun
Hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya menjatuhi hukuman penjara terhadap dua terdakwa anak
SUKA MAKMUE - Hakim tunggal Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya menjatuhi hukuman penjara terhadap dua terdakwa anak dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap gadis di bawah umur yang melibatkan 14 pemuda.
Vonis yang diberikan, masing-masing 66 bulan (5,6 tahun) penjara untuk terdakwa MR (17) dan 64 bulan (5,4 tahun) untuk terdakwa J (17).
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang penutup, Selasa (25/1/2022) sore, yang digelar melalui vidcon (video conference).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Afif Waldy SHI itu dimulai dari pukul 16.30 WIB hingga menjelang Magrib.
Sidang diselenggarakan secara tertutup karena terdakwa dan korban masih anak di bawah umur.
Vonis penjara yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Padahal dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang menjerat terdakwa, terdapat pilihan yaitu hukuman cambuk, penjara dan denda.
Meski demikian, vonis itu sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dihukum 67 bulan (5,7 tahun) penjara.
Tuntutan JPU tersebut merupakan tuntutan maksimal, sebab ancaman hukuman pelaku anak adalah 1/3 dari ancaman maksimal yang tertuang dalam Qanun Hukum Jinayat, yaitu 200 bulan penjara.
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Anak dengan Hukuman Maksimal Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya
Baca juga: Dituntut 67 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun Mohon Keringanan
Sidang vonis kemarin turut dihadiri JPU R Bayu Ferdian SH dan Runi Yasir SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, T Aladin Johan Syah SH, orang tua terdakwa MR, dan abang terdakwa J.
Hakim, JPU dan PH berada di ruang sidang MS Suka Makmue, sedangkan kedua terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa MR dan J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah, turut serta dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Ini sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa anak MR berupa penjara selama 66 bulan dan terdakwa anak J berupa penjara 64 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan tetap ditahan," katanya.
Kedua terdakwa akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Selain itu, sejumlah barang bukti sebagian disita dan dimusnahkan dan sebagian lainnya digunakan untuk terdakwa lain.
Pikir-pikir
Terkait vonis tersebut, hakim kembali mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.
Atas pertanyaan hakim, keduanya menjawab pikir-pikir.
Baca juga: Dua Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya Dituntut 67 Bulan Penjara
Kedua terdakwa diberi waktu untuk banding selama tujuh hari, dan bila melewati masa tersebut, putusan hakim akan langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).
MR dan J merupakan 2 dari 14 pemuda yang terlibat dalam aksi penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur.
Dari 14 pemuda itu, 13 di antaranya sudah ditangkap dan 1 orang lagi masih buron.
MR dan J di proses hukum lebih cepat karena keduanya masih di bawah umur.
Diversi atau penyelesaian secara damai di luar pengadilan juga sudah diajukan pihak keluarga terdakwa J, namun korban dengan tegas menolak.
Sedangkan pihak keluarga MR tidak lagi mengajukan diversi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan diversi atas kasus serupa.
Satu Tersangka Lain Pernah Lakukan Kejahatan Serupa
Seperti diketahui, salah satu terdakwa anak, MR (17), sebelumnya pernah tersandung dengan kasus kejahatan yang sama.
Namun ketika itu, karena pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, kasus diselesaikan secara damai di luar pengadilan (diversi).
Belakangan diketahui, MR melakukan kejahatan itu bersama temannya Rizki Juanda (18).
Rizki saat itu juga masih di bawah umur sehingga kasusnya diversi.
Sama seperti MR, Rizki kembali mengulangi perbuatannya.
Mereka berdua bagian dari 14 pemuda yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur pada 11 Desember 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH, saat ditanyai Serambi, Selasa (25/1/2022), mengakui bahwa MR pernah diversi.
"Benar, MR dan Rizki kembali mengulangi perbuatan serupa," kata Bayu.
“Saat itu, MR dan pelaku lain (Rizki) masih di bawah umur.
Namun saat ini Rizki yang ditahan di Polres sudah di atas 18 tahun sehingga sudah masuk dewasa,” tambah Kasi Pidum lagi.
Rizki kini ditahan di Polres Nagan Raya bersama 10 tersangka lainnya.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, Ini Alasannya Rudapaksa Santriwati Bawah Umur
Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke JPU dikembalikan lagi ke Polres untuk dilengkapi atau masih P-19.
Selain Rizki Yuanda, 10 tersangka lainnya adalah M Yusra (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).
Sedangkan satu pelaku lagi, Deni (20), masih berstatus buron.
Polres Nagan Raya masih terus memburu Deni.
Hingga kini sejumlah upaya terus dilakukan untuk menangkapnya.
"Sampai kapan pun pelaku yang buron akan kita tangkap guna mempertangungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK, Senin (25/1/2022).(riz)
Baca juga: Polisi Ciduk Kepala Baitul Mal Agara, Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Baca juga: Menteri PPPA Semangati Anak Korban Rudapaksa 14 Pemuda Nagan Raya, Minta Pelaku Dihukum Berat