Berita Simeulue

Amarah Sambangi Kejari Simeulue, Pertanyakan Hasil LHP BPK Terkait SPPD Fiktif Oknum Dewan

Kedatangan massa Amarah untuk mempertanyakan hasil LHP BPK RI terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oknum DPRK Simeulue.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Perwakilan Amarah Simeulue mendatangi Kejari Simeulue, Kamis (27/1/2022). 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Perwakilan dari Aliansi Mahasiswa, Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Kamis (27/1/2022).

Kedatangan massa Amarah untuk mempertanyakan hasil LHP BPK RI terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oknum DPRK Simeulue.

Kedatangan perwakilan Amarah disambut oleh Kasi intel Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernanda.

Kepada perwakilan Amarah, Suheri menyampaikan bahwa hasil dari LHP BPK RI telah diterima oleh Kejari Simeulue pada 5 Januari 2022 lalu.

Kasi Intel Kejari Simeulue mengatakan, sesuai dari hasil LHP BPK RI tersebut benar ada kerugian negara sebesar Rp 2.801.814.016, pada APBK Simeulue tahun  anggaran 2019.

Untuk hal itu, saat ini Kejari Simeulue sedang memproses untuk tahap selanjutnya.

Baca juga: Hasil Audit Kasus SPPD Fiktif Oknum Anggota Dewan Simeulue Keluar, Amarah Minta Kepastian Hukum

Bahwa terhadap LHP BPK RI tersebut menyebutkan, pada tahun anggaran 2019 pada Sekretariat DPRK Simeulue, sejumlah anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 melakukan perjalanan dinas luar daerah dan ditemukan fiktif dan mark-up harga tiket serta hotel.

Koordinator Amarah, Isra Fu'addi yang turut hadir di Kejari Simeulue menegaskan, agar kasus ini segera dituntaskan.

"Jelas ada kerugian negara pada LHP BPK RI, artinya kasus ini semakin mengarah dan segera pihak Kejaksaan Negeri Simeulue yang dinakhodai oleh Bapak R Hari Wibowo segera menetapkan tersangka," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved