Berita Simeulue
Amarah Sambangi Kejari Simeulue, Pertanyakan Hasil LHP BPK Terkait SPPD Fiktif Oknum Dewan
Kedatangan massa Amarah untuk mempertanyakan hasil LHP BPK RI terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oknum DPRK Simeulue.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Perwakilan dari Aliansi Mahasiswa, Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Kamis (27/1/2022).
Kedatangan massa Amarah untuk mempertanyakan hasil LHP BPK RI terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oknum DPRK Simeulue.
Kedatangan perwakilan Amarah disambut oleh Kasi intel Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernanda.
Kepada perwakilan Amarah, Suheri menyampaikan bahwa hasil dari LHP BPK RI telah diterima oleh Kejari Simeulue pada 5 Januari 2022 lalu.
Kasi Intel Kejari Simeulue mengatakan, sesuai dari hasil LHP BPK RI tersebut benar ada kerugian negara sebesar Rp 2.801.814.016, pada APBK Simeulue tahun anggaran 2019.
Untuk hal itu, saat ini Kejari Simeulue sedang memproses untuk tahap selanjutnya.
Baca juga: Hasil Audit Kasus SPPD Fiktif Oknum Anggota Dewan Simeulue Keluar, Amarah Minta Kepastian Hukum
Bahwa terhadap LHP BPK RI tersebut menyebutkan, pada tahun anggaran 2019 pada Sekretariat DPRK Simeulue, sejumlah anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 melakukan perjalanan dinas luar daerah dan ditemukan fiktif dan mark-up harga tiket serta hotel.
Koordinator Amarah, Isra Fu'addi yang turut hadir di Kejari Simeulue menegaskan, agar kasus ini segera dituntaskan.
"Jelas ada kerugian negara pada LHP BPK RI, artinya kasus ini semakin mengarah dan segera pihak Kejaksaan Negeri Simeulue yang dinakhodai oleh Bapak R Hari Wibowo segera menetapkan tersangka," tandasnya.(*)