Rabu, 20 Mei 2026

Berita Aceh Jaya

Dinas Pendidikan Aceh Jaya Tunggak 9 Bulan Tunjangan Guru, Tak Ada Kepastian Pembayaran

Ratusan guru yang berstatus sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Jaya belum mendapatkan tunjangan nonsertifikasi tahun anggaran 2021

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Banjir melanda sejumlah fasilitas pendidikan di Aceh Jaya, termasuk SMPN 1 Calang yang berada di Kota Calang, Senin (10/1/2022). 

CALANG - Ratusan guru yang berstatus sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Jaya belum mendapatkan tunjangan nonsertifikasi tahun anggaran 2021 selama 9 bulan.

Biasanya guru PNS itu mendapatkan tunjangan tersebut sekitar Rp 250.000 per bulan.

Hal tersebut disampaikan salah seorang guru di Kabupaten Aceh Jaya kepada Serambi, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, tunjangan guru nonsertifikasi tersebut belum dibayarkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Jaya dengan durasi 9 bulan.

"Saya sudah lupa, mungkin 9 atau 10 bulan tunjangan nonsertifikasi belum dibayar.

Hingga saat ini belum ada kejelasan kapan dibayar," kata pria yang enggan disebutkan namanya ini.

Ia mengatakan, pada tahun 2021 hanya ada satu kali pembayaran tunjangan guru nonsertifikasi oleh Dinas Pendidikan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X, Ironi Tunjangan Guru Dipotong, CSR Malah dapat Dana Gajah

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih Minta Tunjangan Guru SPK Dikembalikan

Namun, tambahnya, setelah menerima pembayaran tahap pertama untuk tiga bulan masa bekerja, dirinya bersama ratusan guru nonsertifikasi tidak kunjung menerima tunjangan tersebut setelah itu.

Hingga kini, kata dia, Dinas Pendidikan Aceh Jaya belum memberikan penjelasan secara mendetail terkait permasalahan ini.

"Kami sangat mengeluhkan kondisi ini, kami ini hanya pegawai tingkat bawah dengan gaji kecil, jadi tunjangan seperti itu sangat kami butuhkan, apalagi saat ini sudah 10 bulan belum dibayarkan," cetusnya.

Untuk itu, dirinya mewakili para teman seprofesi mengharapkan agar Dinas Pendidikan Aceh Jaya memperjelas dan sesegera mungkin membayarkan tunjangan guru nonsertifikasi.

Dikatakan, kondisi tersebut merupakan kejadian kedua setelah beberapa tahun lalu juga pernah terjadi namun dengan durasi yang tidak begitu lama.

Saat terjadi tunggakan kala itu, disebabkan oleh pemberkasan dan pengajuan yang telat dilakukan oleh bendahara dinas.

Bendahara pun kemudian diganti.

"Kemarin ada juga, tapi setelah diganti bendahara tidak lagi, ini juga baru ganti bendahara di dinas," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved