Breaking News

Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Disebut Terima 21 Kali Transferan Ratusan Juta dari Anak Wawan Ridwan

Nama Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Keme

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @w_hadinata
Siwi Widi Purwanti 

Atas dasar ini, Jaksa KPK berencana menghadirkan Siwi Widi Purwanti dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Ditjen Pajak itu.

"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Untuk diketahui, nama Siwi Widi santer terdengar setelah berseteru dengan pemilik akun Instagram @digeeembok pada awal tahun 2020.

Ia dituding sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda.

Siwi Widi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar.

Baca juga: Eks Pramugari Garuda Terseret Kasus Suap Mantan Pejabat Pajak, Diduga Terima Uang Haram dari Wawan

Korupsi Miliaran Rupiah Pejabat Ditjen Pajak, Aliran Uang sampai Pramugari Siwi Widi

Tersangka suap pajak Wawan Ridwan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). Wawan yang merupakan eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) tersebut diperiksa terkait kasus suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Tersangka suap pajak Wawan Ridwan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). Wawan yang merupakan eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) tersebut diperiksa terkait kasus suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadiri sidang perdanya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.

Keduanya adalah Wawan Ridwan yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan Alfred Simanjuntak sebagai Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya lebih kurang selama 3 jam.

Wawan dan Alfred didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak yang diduga untuk merekayasa nilai pajak.

Tak berhenti di situ, Wawan, juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan anak kandungnya.

Bahkan, aliran uang disebut jaksa sampai ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Penerimaan suap

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved