Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Disebut Terima 21 Kali Transferan Ratusan Juta dari Anak Wawan Ridwan
Nama Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Keme
Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.
Suap itu diterima dari tiga pihak, yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Disebut jaksa, PT Bank Pan Indonesia melalui kuasanya Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajaknya pada tahun 2017 yang semula berada di angka Rp 900 juta diturunkan menjadi Rp 300 juta.
Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar untuk pekerjaan itu. Namun, akhirnya uang yang diterima tim pemeriksa pajak hanya Rp 5 miliar.
Karena tak sesuai dengan perjanjian, uang itu akhirnya diberikan kepada Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP.
Kemudian PT JB melalui konsultan pajaknya, yaitu Agus Susetyo, meminta agar tim pemeriksa pajak melakukan rekayasa atas nilai kekurangan bayar pajak.
Mulanya tim pemeriksa pajak menyebut ada kekurangan bayar pajak Rp 19,049 miliar. Namun, Agus meminta agar nilai itu direkayasa menjadi hanya Rp 10 miliar.
Agus lantas memberikan commitment fee senilai 3,5 juta dollar Singapura. Uang itu dibagi rata.
Wawan dan Alfred disebut menerima bagian 437.500 dollar Singapura atau senilai Rp 4,6 miliar.
Terakhir, keduanya disebut jaksa menerima 168.750 dollar Singapura dari konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran.
Ryan dan Aulia meminta tim pemeriksa pajak membuat nilai kewajiban pajak PT GMP bernilai Rp 19,8 miliar.
Keduanya kemudian memberi uang senilai Rp 15 miliar yang ditukar dalam bentuk valas.
Tim pemeriksa pajak bahkan memberi bagian Rp 1,5 miliar untuk Ryan dan Aulia terkait pekerjaan ini.
Jaksa mendakwa Wawan dan Alfred dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar