Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Disebut Terima 21 Kali Transferan Ratusan Juta dari Anak Wawan Ridwan

Nama Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Keme

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @w_hadinata
Siwi Widi Purwanti 

Wawan dan Alfred juga disebut menerima gratifikasi dengan nilai masing-masing Rp 2,4 miliar.

Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dari sembilan pihak yang berbeda.

Sembilan pihak itu adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, dan PT Indolampung Perkasa.

Kemudian PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan pemberian dari individu bernama Ridwan Pribadi.

“Terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah uang dan fasilitas, para terdakwa tidak melaporkannya pada KPK dalam tenggang waktu 30 hari,” kata jaksa.

“Padahal, penerimaan itu tanpa alasan dan hak yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Maka, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pencucian uang

Jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan diduga meletakkan sejumlah uang dan melakukan pembelian serta pemberian sejumlah uang dengan menggunakan rekening Farsha.

Dari rekening Farsha terdapat 21 kali transfer uang ke rekening Siwi Widi Purwanti. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.

Selain itu, Farsha juga membeli jam tangan senilai Rp 888.830.000, hingga dua mobil mewah, yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe.

“Pembelian (mobil) dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebut jaksa.

Jaksa menilai tak mungkin uang itu merupakan milik Farsha pribadi karena belum bekerja. Ia saat ini diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Berikut Doa Agar Dimudahkan Rezeki Setiap Hari, Dapat Dibaca Usai Sholat

Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Bagaimana Cara Hadapi Orangtua yang Tidak Mau Berpuasa? Ini Kata Buya Yahya

Baca juga: Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Belakang Masjid Raya Baiturrahman

Kompas.com: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Disebut Terima 21 Kali Transferan Ratusan Juta dalam Korupsi di Ditjen Pajak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved