Berita Aceh Tamiang
Persoalan Perbatasan Kampung Tenggulun, Warga Tamiang Jumpai Anggota DPR RI
Sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang melaporkan persoalan perbatasan Kampung Tenggulun ke anggota DPR dan DPD RI di Jakarta
KUALASIMPANG - Sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang melaporkan persoalan perbatasan Kampung Tenggulun ke anggota DPR dan DPD RI di Jakarta, Selasa (26/1/2022).
Keberangkatan perwakilan masyarakat ini didampingi tiga anggota DPRK asal Aceh Tamiang masing-masing Fadlon, Miswanto dan Dedi Suriansah.
Perwakilan warga, Muhammad Helmi menjelaskan, kedatangannya ke Jakarta untuk meminta dukungan politik untuk memasang pilar batas utama (PBU) di titik perbatasan Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara.
PBU ini ditegaskannya perlu dilakukan untuk menegakkan Permendagri 28/2020 sekaligus untuk menghindari konflik masyarakat.
"Permendagri 28 menegaskan itu wilayah Aceh, tapi karena tidak ada pilar batas utama, wilayah itu masih diklaim oleh masyarakat Sumut,” kata Helmi.
Fadlon yang merupakan Wakil Ketua DPRK Tamiang mendukung sikap Helmi karena konflik di Tenggulun sudah menyebabkan warga Aceh Tamiang ditangkap aparat Polres Langkat, Sumatera Utara.
Miswanto menambahkan setidaknya dibutuhkan 70 titik PBU di jalur perbatasan itu.
Baca juga: Anggota DPR RI Desak Pilar Batas Tenggulun dengan Langkat Dipasang
Baca juga: Cegah Konflik Perbatasan, Pemerintah Disesak Pasang Patok di Tenggulun
Dia pun mendorong Pemerintah Aceh memasang PBU ini agar pembangunan di Tenggulun bisa direalisasikan.
"Harapan kami dengan dorongan dari Jakarta, pemasangan PBU ini bisa dipercepat. Ini perlu untuk kehidupan masyarakat di sana," ujarnya.
Dia mengatakan, kunjungan hari pertama di Jakarta untuk menemui anggota Komisi V DPR RI Ilham Pangestu.
Sedangkan hari kedua, Kamis (27/1/2021), rencanaya bertemu dua anggota DPD RI, Abdullah Puteh dan Sudirman atau Haji Uma.
Sebagaimana diketahui, konflik Tenggulun ini bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 1.100 hektare oleh Bukhari, warga Medan, Sumatera Utara. Klaim ini berlanjut pada putusan eksekusi PN Stabat atas lahan 1.100 hektare.
Dalam putusannya, lahan tersebut dinyatakan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Baca juga: Warga Tenggulun Aceh Tamiang yang Ditangkap Polres Langkat Berjumlah Tiga Orang
Namun, berdasarkan Permendagri 28/2020 yang diterbitkan lebih awal, objek eksekusi berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Segera Pasang PBU