Breaking News

Berita Aceh Jaya

PN Calang Vonis 11 Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Secara Bervariasi, Mulai 10 Hingga 40 Bulan Penjara

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim memberikan hukuman bervariasi terhadap 11 pelaku pembunuh gajah tersebut.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Sidang pembacaan vonis 11 terdakwa pembunuh 5 ekor gajah di PN Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1/2022). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pengadilan Negeri (PN) Calang melaksanakan sidang putusan terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus perburuan gading gajah di Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim memberikan hukuman bervariasi terhadap 11 pelaku pembunuh gajah tersebut.

Data yang dihimpun Serambinews.com menyebutkan, para pelaku mendapatkan hukuman kurungan penjara dari 10 bulan hingga 40 bulan atau 3 tahun empat bulan.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya, Bukhari kepada Serambinews.com usai pelaksanaan sidang putusan di PN Calang, Kamis (27/1/2022).

Ia menjelaskan, jika sebelas terdakwa itu disidang dalam dua perkara berbeda dengan kasus yang sama.

 Di mana pada perkara pertama, ada sebanyak sembilan terdakwa dan dua terdakwa di berkas perkara kedua.

Baca juga: Polisi Tangkap Lima Pembunuh Gajah di Aceh Timur, Seorang Lagi DPO

Pada berkas perkara pertama, terdakwa atas nama Sudirman dijatuhkan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan menjadi vonis tertinggi dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

"Muhammad Amin divonis 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian tujuh terdakwa lainnya juga divonis masing-masing 10 bulan penjara," jelasnya.

Untuk berkas perkara kedua, para pelaku atas nama M Noor dan Isdul di vonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Ia mengungkapkan, jika putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya.

"Itu lebih ringan daripada tuntutan kami. Untuk putusan majelis hakim, kami masih pikir-pikir, apa akan banding atau bagaimana, tunggu arahan pimpinan," tandasnya.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku pembunuhan 5 ekor gajah berlokasi di perkebunan kelapa sawit Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, kabupaten setempat.

Baca juga: VIDEO Live Update - Polisi Tangkap Lima Pembunuh Gajah di Aceh Timur, Seorang Lagi DPO

Kesebelas pelaku berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38).

Selanjutnya, SD (49), AM (61), dan IF (46) merupakan warga setempat. 

Sedangkan NM (68), warga Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved