Berita Aceh Barat
Disbunnak Klarifikasi Kasus Pembangunan Rumah Potong Hewan, Danil: Tanah Dibayar Bertahap
Ia menjelaskan, bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan pasar hewan tersebut, sudah duluan dilakukan pembayaran.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Aceh Barat, Danil Adrial menanggapi sorotan DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Kamis (27/1/2022).
Ia menjelaskan, bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan pasar hewan tersebut, sudah duluan dilakukan pembayaran.
Hanya saja, pembayaran tanah tersebut dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembangunan pasar hewan, maka lebih awal dilakukan pembebasan. Sehingga kemudian dibangun pasar tersebut.
Akan tetapi untuk pembayarannya dilakukan dalam tiga tahapan, sesuai dengan perjanjian dengan pemilik tanah yang sudah disepakati.
“Untuk tahap pertama sudah dilakukan pembayaran kepada pemilik tanah, dan tahap kedua dibayar pada tahun 2022 ini,” rincinya.
Baca juga: Pembangunan Rumah Potong Hewan Aceh Barat Dinilai Janggal, Duluan Dibangun Daripada Pengadaan Tanah
rumah potong
“Ttahap ketiga akan dibayar pada 2023 mendatang,” jelas Kadis Perkebunan dan peternakan Aceh Barat, Danil Adrial.
Menurutnya, tidak benar jika bangunan tersebut duluan dibangun tanpa ada pembayaran lebih awal, hanya pembayarannya tidak dilakukan sekaligus, akan tetapi bertahap.
Sebelumnya, lokasi tanah yang akan dibebaskan tersebut sekitar 4,9 hektare, berada di lintas Jalan Meulaboh-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan.
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE menyorot usulan pengadaan tanah di APBK Tahun 2022 senilai Rp 4 miliar lebih, untuk lahan pembangunan rumah potong hewan di kawasan Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan.
Pasalnya, pengusulan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah potong tersebut cukup janggal, lantaran lebih duluan dibangun pasar hewan daripada pengadaan tanah.
“Ada keanehan, kok duluan dibangun pasar daripada pengadaan tanah. Ini sangat mencurigakan, ibaratnya duluan ada anak dari pada menikah,” ungkap Ramli SE kepada para wartawan, Kamis (27/1/2022), saat meninjau lokasi pengadaan tanah tersebut di Suak Nie.
Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Aceh Fokus Bangun Rumah Duafa, APBA 2022 Diqanunkan
Disebutkan, seharusnya sebelum dibangun rumah potong hewan, tentu harus lebih dulu dilakukan pengadaan tanah.