Berita Aceh Barat

Disbunnak Klarifikasi Kasus Pembangunan Rumah Potong Hewan, Danil: Tanah Dibayar Bertahap

Ia menjelaskan, bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan pasar hewan tersebut, sudah duluan dilakukan pembayaran.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE meninjau lokasi pembangunan pasar hewan di kawasan Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (27/1/2022). 

Tapi saat ini yang terjadi malah sebaliknya, duluan dibangun bangunannya, baru pengadaan tanah.

“Berarti pasar hewan tersebut dibangun di atas tanah orang. Tentunya ini melanggar ketentuan,” tukas Ramli SE.

Dibeberkannya, pembangunan pasar hewan tersebut dilakukan pada tahun 2021 lalu, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 600 juta dari dana alokasi umum (DAU).

“Dan pada tahun 2022 ini, telah diajukan anggaran untuk pengadaan tanah sebesar Rp 4,6 miliar,” urainya.

Seharusnya, tukas Ramli SE, pengadaan tanah dilakukan pada tahun 2020, dan 2021 baru dilakukan pembangunan pasar hewan.

Namun saat ini, menurutnya, pembangunan dilakukan tahun 2021 dan pengadaan tanah pada tahun 2022.

"Kita akan buat laporan menyangkut masalah tersebut penegak hukum, karena kebijakan tersebut menyalahi aturan," tegasnya.

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Barat Minta Pemerintah Aceh Desak Pemerintah Pusat Longgarkan Ekspor Batubara

"Ini kemungkinan hal itu dilakukan agar tanah tersebut bisa terjual, sehingga sah-sah saja dibuat akta jual beli atas nama seseorang," sebutnya.

Terlebih lagi, tukas Ramli SE, bahwa lokasi pembangunan pasar hewan tersebut berada di atas tanah gambut.

Padahal, ada sejumlah bangunan yang sebelumnya dibangun di atas tanah gambut akan menjadi bangunan gagal nantinya karena miring atau tenggelam.

"Seperti bangunan Diklat yang dibangun di atas tanah gambut dengan pagu hampir Rp 7 miliar, akan tetapi tidak bisa dipakai, alias menjadi bangunan gagal, ini juga akan mengalami hal yang sama suatu saat nanti," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta pihak berwajib untuk menyelidiki masalah tersebut yang menurutnya, punya kejanggalan dan patut untuk dipertanyakan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved