Berita Aceh Barat
Disbunnak Klarifikasi Kasus Pembangunan Rumah Potong Hewan, Danil: Tanah Dibayar Bertahap
Ia menjelaskan, bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan pasar hewan tersebut, sudah duluan dilakukan pembayaran.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Aceh Barat, Danil Adrial menanggapi sorotan DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Kamis (27/1/2022).
Ia menjelaskan, bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan pasar hewan tersebut, sudah duluan dilakukan pembayaran.
Hanya saja, pembayaran tanah tersebut dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembangunan pasar hewan, maka lebih awal dilakukan pembebasan. Sehingga kemudian dibangun pasar tersebut.
Akan tetapi untuk pembayarannya dilakukan dalam tiga tahapan, sesuai dengan perjanjian dengan pemilik tanah yang sudah disepakati.
“Untuk tahap pertama sudah dilakukan pembayaran kepada pemilik tanah, dan tahap kedua dibayar pada tahun 2022 ini,” rincinya.
Baca juga: Pembangunan Rumah Potong Hewan Aceh Barat Dinilai Janggal, Duluan Dibangun Daripada Pengadaan Tanah
rumah potong
“Ttahap ketiga akan dibayar pada 2023 mendatang,” jelas Kadis Perkebunan dan peternakan Aceh Barat, Danil Adrial.
Menurutnya, tidak benar jika bangunan tersebut duluan dibangun tanpa ada pembayaran lebih awal, hanya pembayarannya tidak dilakukan sekaligus, akan tetapi bertahap.
Sebelumnya, lokasi tanah yang akan dibebaskan tersebut sekitar 4,9 hektare, berada di lintas Jalan Meulaboh-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan.
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE menyorot usulan pengadaan tanah di APBK Tahun 2022 senilai Rp 4 miliar lebih, untuk lahan pembangunan rumah potong hewan di kawasan Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan.
Pasalnya, pengusulan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah potong tersebut cukup janggal, lantaran lebih duluan dibangun pasar hewan daripada pengadaan tanah.
“Ada keanehan, kok duluan dibangun pasar daripada pengadaan tanah. Ini sangat mencurigakan, ibaratnya duluan ada anak dari pada menikah,” ungkap Ramli SE kepada para wartawan, Kamis (27/1/2022), saat meninjau lokasi pengadaan tanah tersebut di Suak Nie.
Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Aceh Fokus Bangun Rumah Duafa, APBA 2022 Diqanunkan
Disebutkan, seharusnya sebelum dibangun rumah potong hewan, tentu harus lebih dulu dilakukan pengadaan tanah.
Tapi saat ini yang terjadi malah sebaliknya, duluan dibangun bangunannya, baru pengadaan tanah.
“Berarti pasar hewan tersebut dibangun di atas tanah orang. Tentunya ini melanggar ketentuan,” tukas Ramli SE.
Dibeberkannya, pembangunan pasar hewan tersebut dilakukan pada tahun 2021 lalu, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 600 juta dari dana alokasi umum (DAU).
“Dan pada tahun 2022 ini, telah diajukan anggaran untuk pengadaan tanah sebesar Rp 4,6 miliar,” urainya.
Seharusnya, tukas Ramli SE, pengadaan tanah dilakukan pada tahun 2020, dan 2021 baru dilakukan pembangunan pasar hewan.
Namun saat ini, menurutnya, pembangunan dilakukan tahun 2021 dan pengadaan tanah pada tahun 2022.
"Kita akan buat laporan menyangkut masalah tersebut penegak hukum, karena kebijakan tersebut menyalahi aturan," tegasnya.
Baca juga: Ketua DPRK Aceh Barat Minta Pemerintah Aceh Desak Pemerintah Pusat Longgarkan Ekspor Batubara
"Ini kemungkinan hal itu dilakukan agar tanah tersebut bisa terjual, sehingga sah-sah saja dibuat akta jual beli atas nama seseorang," sebutnya.
Terlebih lagi, tukas Ramli SE, bahwa lokasi pembangunan pasar hewan tersebut berada di atas tanah gambut.
Padahal, ada sejumlah bangunan yang sebelumnya dibangun di atas tanah gambut akan menjadi bangunan gagal nantinya karena miring atau tenggelam.
"Seperti bangunan Diklat yang dibangun di atas tanah gambut dengan pagu hampir Rp 7 miliar, akan tetapi tidak bisa dipakai, alias menjadi bangunan gagal, ini juga akan mengalami hal yang sama suatu saat nanti," ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta pihak berwajib untuk menyelidiki masalah tersebut yang menurutnya, punya kejanggalan dan patut untuk dipertanyakan.(*)