Berita Pidie
Dua Warga Pidie Kasus Togel Dihukum 20 Bulan, Sudah Pernah Dicambuk dengan Kasus Sama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie mengeksekusi dua pelanggar syariat islam dihukum masing-masing 10 bulan penjara, karena terlibat maisir
SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie mengeksekusi dua pelanggar syariat islam dihukum masing-masing 10 bulan penjara, karena terlibat maisir atau judi toto gelap (togel).
Kedua pelanggar syariat islam itu adalah Mukhtar (45), dan Nurdin (52) divonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli 20 bulan penjara.
Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 bulan penjara, dan Nurdin 10 bulan penjara.
Kepala Kejari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum didampingi JPU Kejari Pidie, Tarmizi SH kepada Serambi, Kamis (27/1/2022) menjelaskan, kedua terdakwa yakni Mukhtar dan Nurdin yang telah selesai sidang dalam perkara maisir atau togel di Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli masing-masing 10 bulan penjara.
Menurutnya, kedua terdakwa dengan perkara maisir tidak diputuskan dengan hukuman uqubat cambuk, lantaran Mukhtar dan Nurdin telah melakukan perbuatan tindak pidana yang sama dua kali atau residivis.
Sehingga, berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi, kedua terdakwa menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Penjual Chip Higgs Domino Bersama Dua Bandar Togel Bireuen Dicambuk 84 Kali
Baca juga: Diana Pingsan Dua kali, Terpidana Lain Menjerit Eksekusi Cambuk Kasus Zina
"Hukuman cambuk sudah dijalani kedua terdakwa pada saat perkara pertama.
Tapi, keduanya tidak ada efek jera sehingga pada perkara kedua kali ini, kedua terpidana dihukum kurungan penjara.
Mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama," tegasnya.
Gembong menjelaskan, untuk eksekusi cambuk dilakukan JPU Kejari Pidie di Masjid Agung Alfalah Sigli, Kamis (27/1/2022).
Terdakwa yang menjalani uqubat cambuk terhadap dua lelaki berinisial AN (50) warga Gampong Seukuembrok, Kecamatan Pidie.
Satu lagi AQ (28), warga Gampong Gle Cut, Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
AN dicambuk 35 kali sebatan rotan sekaligus dikurangi masa tahanan penjara.
Terdakwa AN dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli terbukti terlibat sebagai agen judi togel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-penjudi-dieksekusi-cambuk-di-masjid-agung-alfalah-sigli.jpg)