Berita Pidie
Dua Warga Pidie Kasus Togel Dihukum 20 Bulan, Sudah Pernah Dicambuk dengan Kasus Sama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie mengeksekusi dua pelanggar syariat islam dihukum masing-masing 10 bulan penjara, karena terlibat maisir
Sementara terdakwa AQ disebat 30 kali, dengan dikurangi masa tahanan.
Baca juga: Hukum Cambuk Dalam Lapas, Dasar Hukum dan Upaya Perlindungan Terhadap Anak
Terdakwa dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana judi online jenis Chip High Domino.
Kedua terdakwa melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Tarmizi SH kepada Serambi, kemarin, mengungkapkan, kedua terdakwa AN dan AQ menjalani uqubat cambuk perdana pada tahun 2022 di Masjid Agung Alfalah Kota Sigli.
Proses cambuk itu berjalan tanpa hambatan, meski kedua terpidana tidak mampu menahan sakit akibat sebatan algojo.
Sehingga cambuk sempat dihentikan beberapa kali.
Pantauan Serambi, Kamis (27/1/2022), proses cambuk itu dikawal anggota Satpol-PP dan WH Pidie serta PNS Kejari Pidie.
Tidak ramai pengunjung yang menyaksikan eksekusi cambuk itu.
Terdakwa AN yang lebih dahulu disebat algojo.
Namun, AN dua kali minta dihentikan cambuk.
Saat giliran AQ dicambuk juga minta pada petugas dihentikan dua kali, karena kedua terdakwa tidak tahan menerima sebatan rotan dari algojo.
Namun, pelaksanaan cambuk itu berhasil dituntaskan kedua terdakwa, meski sempat merintih kesakitan. (naz)
Baca juga: Iran Vonis Pembela HAM Perempuan Delapan Tahun Penjara dan 70 Kali Cambukan
Baca juga: Terlibat Judi Togel, Lelaki Paruh Baya Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-penjudi-dieksekusi-cambuk-di-masjid-agung-alfalah-sigli.jpg)