Berita Abdya
Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk, Kedapatan Main Judi Kartu Poker
“Iya benar, mantan Ketua KIP dituntut 25 kali cambuk dan tujuh rekannya 18 kali cambuk, detailnya boleh koordinasi dengan JPU,” ujar Kajari Abdya...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
“Kedua itu dilepas, berdasarkan keterangan saksi memang belum main, dan dalam Qanun itu, pelaku maisir adalah orang yang ikut bermain, sementara dua orang ini masih menunggu giliran, makanya dilepas, dan hanya delapan orang,” kata seorang sumber dari penyidik dari Polres Abdya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49) oknum komisioner KIP setempat.
Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah Ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Selain SA, Satreskrim juga mengamankan diantaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee.
Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani, dan wiraswasta.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17:30 WIB di kebun sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Baca juga: VIDEO Wanita di Aceh Barat Pingsan Dicambuk Viral di Medsos Serambi Indonesia, Ini Kata Warganet
Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000 dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000 dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.
Namun, pascaenam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira pukul 23:00 WIB menyerahkan diri.
Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri itu, yakni CN dan SR.
Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23:00 WIB malam.
Selang dua hari kemudian, pelaku SS pun menyerahkan diri ke penyidik. (*)
Baca juga: Diana Pingsan Dua kali, Terpidana Lain Menjerit Eksekusi Cambuk Kasus Zina