Berita Aceh Barat
Proyek Ruang Rawat Inap Tahun 2021 tak Tuntas, Kontrak Telah Berakhir, Rekanan Masih Kerjakan
DPRK menemukan proyek rehabilitasi pembangunan ruang rawat inap di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang dinilai banyak kejanggalan
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE menemukan proyek rehabilitasi pembangunan ruang rawat inap di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang dinilai banyak kejanggalan.
Pasalnya, kucuran anggaran dari dana DAK tahun 2021 sebesar Rp 11,5 miliar lebih tersebut ditemukan adanya bangunan fisik yang belum tuntas dikerjakan oleh pihak rekanan.
Seperti pemasangan plafon dan pemasangan AC, sehingga bangunan tersebut belum dapat difungsikan.
“Penyelesaian bangunan ruang rawat inap tersebut dalam penandatangan kontrak pada 9 Juli 2021, dengan masa kerja 150 hari kalender, atau berakhir pada 5 Desember 2021.
Akan tetapi hingga menjelang akhir Januari 2022 masih dilakukan pengerjaan, ini aneh,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE kepada Serambinews.com, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Harga Emas Per Mayam Turun, Daya Beli Masyarakat Menurun, Ini Penyebabnya
Dikatakannya, bahwa temuan pengerjaan fisik yang belum tuntas dikerjakan oleh pihak rekanan seperti pemasangan plafon dan AC yang belum tuntas tersebut ditemukan pada Kamis (27/1/2022) dalam kegiatan sidak yang menyaksikan langsung pada hari itu.
“Ada keanehan dalam pengerjaan proyek ruang rawat inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kontrak sudah berakhir di 5 Desember 2021 lalu, namun bangunan tersebut masih dikerjakan hingga akhir Januari 2022,” ungkapnya.
Ramli SE menambahkan, dalam temuan berupa sejumlah kejanggalan terhadap rehabilitas pembangunan gedung rawat inap.
Termasuk gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang sudah dibangun sejak 2021, namun masih belum bisa difungsikan hingga akhir Januari 2022.
Baca juga: Dosen Prodi Teknik Mesin FT USK Berhasil Cipta Turbin Handmade Memanfaatkan Aliran Sungai Jantho
Rehabilitasi pembangunan ruang rawat inap tersebut di bawah satuan kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat itu.
Seharus telah memutuskan kontrak dengan pihak rekanan, karena pengerjaan tidak tuntas.
Menurutnya, pengerjaan yang sudah melewati masa kontrak tersebut sebuah kekeliruan atau pelanggaran.
Sehingga seharusnya pihak dinas sudah harus memutuskan kontrak dengan pihak rekanan, yang sudah hampir dua bulan melewati masa kontrak.
Masih Dalam Masa Pemeliharaan