Berita Bireuen

Mendekati 1.000 Unit Kendaraan di Bireuen Ikut Program Pemutihan Pajak

Sudah banyak wajib pajak pengendara sepeda motor dan mobil di Bireuen memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Petugas Samsat Polres Bireuen dan UPTD IV BPKA Bireuen, Jumat (28/01/2022) sedang melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Bireuen di kawasan Cot Keutapang, Jeumpa, Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sudah banyak wajib pajak pengendara sepeda motor dan mobil di Bireuen memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan program pemutihan pajak yang dituangkan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) No 47 tahun 2022, hingga Kamis (28/01/2022) tercatat hampir 1000 kendaraan memanfaatkan program tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD IV BPKA Aceh, Wilayah Bireuen, Drs Muhammad Nur Husen MKes kepada Serambinews.com, Jumat (28/01/2022).

Disebutkan, data terakhir sebanyak 903 unit kendaraan atau mendekati 1000 unit  berbagai jenis memanfaatkan program tersebut, walaupun demikian masih banyak pemilik kendaraan belum memanfaatkan program tersebut.

Baca juga: VIDEO Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung hingga 31 Maret, Warga Rela Antri di Samsat Bireuen

Program keringanan denda pajak pertamanya untuk mengurus Biaya Balik Nama (BBN) dan membayar pajak kendaraan tertunggak berlangsung sejak Selasa 30 November 2021 - 31 Maret 2022.

Muhammad Nur mengatakan, apabila kenderaan baik roda dua maupun roda empat yang sudah  menunggak pajak lebih dari 4 tahun, wajib pajak hanya cukup bayar pajak pokoknya saja untuk 4 tahun.

Sedangkan denda pajak tidak dikenakan, kemudian tidak dikenakan biaya progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit.

Menurutnya, data diperoleh sudah mencapai 903 wajib pajak memanfaatkan program tersebut dan masih banyak yang belum memanfaatkan.

Diharapkan bagi wajib pajak kendaraan hendaknya segera melunasi pajak kendaraan yang tertunggak selama  berlakunya keringanan. 

Baca juga: Suami Mendadak Pulang Usai Pamit Pergi, Syok Lihat Istri Berbaring di Atas Ranjang, Ini yang Terjadi

Ditambahkan, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Sehingga diharapkan dapat terus membayar pajak kendaraan tepat waktu, pada tahun berikutnya,
agar tidak ada denda lagi. 

Dengan membayar pajak tambahnya, tentunya menyumbang untuk pembangunan daerah, karena satu rupiah bayar pajak terdata lengkap dan akurat.

Petugas Samsat dan UPTD melaksanakan tugas dan kewajiban melayani wajib pajak, segala jenis pajak yang masuk terdata seluruhnya. (*)

Baca juga: Korban Kebakaran di Uteun Reutoh Terima Bantuan Pemkab Bireuen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved