Berita Aceh Utara

Awasi Minyak Goreng Dijual tak Sesuai HET, Disperinperindag Aceh Utara Bentuk Tiga Tim Pengawasan

Disperindagkop dan UKM Aceh Utara baru-baru ini sudah membentuk tiga tim pengawasan untuk memantau harga penjualan minyak goreng di kabupaten

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Serambi Indonesia
Pedagang di Pasar Inpres Lhokseumawe menjajakan barang dagangannya berupa minyak goreng kemasan, Selasa (25/1/2022). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara baru-baru ini sudah membentuk tiga tim pengawasan untuk memantau harga penjualan minyak goreng di kabupaten tersebut. 

Tiga tim yang dibentuk tersebut bertugas mengawasi 27 minimarket yang ada di wilayah timur, tengah dan barat Aceh Utara

Tujuannya agar penjualan minyak goreng kemasan premium tersebut tidak melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yang sudah ditentukan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter.

“Kalau ada ritel yang menjual minyak goreng kemasan premium melebihi dari harga ketentuan, akan kita laporkan nantinya,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Utara, Iskandar kepada Serambinews.com, Minggu (30/1/2022). 

Baca juga: Ini Alasan Pedagang di Lhokseumawe Tetap Jual Minyak Goreng dengan Harga Tinggi

Namun, sampai sekarang kata Iskandar tim belum menemukan ritel yang menjual harga minyak goreng melebihi Rp 14 ribu per liter. 

Sedangkan untuk stoknya minyak goreng di minimarket masih tersedia, hanya saja jumlah stoknya bervariasi. 

“Petugas ritel yang kita temui menyebutkan, mereka membatasi minyak goreng tersebut per pembeli itu dua liter,” ujar Iskandar. 

Baca juga: Wakil Ketua Kadin Aceh: Program Minyak Goreng Kemasan Satu Harga Rp 14.000 Belum Merata dan Adil

Tim yang dibentuk tersebut masing-masing berjumlah empat orang dan bekerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

Dalam keterangan tertulis, Iskandar juga menyampaikan kebijakan satu harga untuk minyak goreng berlaku seluruh Indonesia per 1 Februari 2022. 

Kebijakan itu untuk harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.(*)

Baca juga: Live Streaming Persija Jakarta vs Persiraja Banda Aceh di Indosiar, Sore Ini Pukul 16.30 WIB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved