Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Temukan Tindak Kekerasan hingga Tewaskan Penghuni
Bahkan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada lebih dari satu penghuni kerangkeng yang meregang nyawa.
SERAMBINEWS.COM - Komnas HAM temukan fakta baru adanya tindak kekerasan di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Bahkan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada lebih dari satu penghuni kerangkeng yang meregang nyawa.
"Yang berikutnya, (fakta) bagaimana kondisi di sana."
"Faktanya, kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukannya memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," kata Anam dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/1/2022).
Informasi tersebut disampaikan oleh Anam setelah sebelumnya dilakukan penelusuran terkait dengan bukti-buktinya.
Temuan itu juga telah disampaikan ke Kapolda Sumut.
Setelah melakukan pencocokan, ternyata data korban meninggal dunia yang didapat dari Komnas HAM dan Kapolda Sumut berbeda.
Oleh karena itu, Anam menduga korban meninggal dunia lebih dari satu orang.
"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal)."
"Temen-temen Polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," jelas Anam.
Kendati demikian, data diri beserta jumlah korban meninggal dunia, sampai saat ini sedang dalam proses penyelidikan mendalam.
Anam menyebut bahwa tindak kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia ini baru saja terjadi.
"Tidak sampai satu tahun (dari temuan ini ditemukan penghuni yang meninggal)," sambung Anam.
Baca juga: VIDEO - Kapolda Sumut Sudah Tahu soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Baca juga: VIDEO Penampakan Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Keluarga Menduga Ada Tindak Kekerasan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya menerima laporan adanya korban meninggal di dalam sel pribadi milik Bupati Langkat.
Laporan tersebut berdasarkan aduan warga Langkat yang salah seorang keluarganya meninggal di kerangkeng ilegal tersebut.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin yang dikutip dari Tribun-Medan.com.
Peristiwa itu, kata Togi, terjadi pada tahun 2019 lalu.
Dari laporan keluarga, korban ditemukan meninggal dunia usai sebulan di dalam sel.
Bahkan, keluarga melaporkan telah menemukan tanda tanda luka luka akibat kekerasan.
"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung."
"Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit."
"Namun pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," ungkap Togi.
Saat itu, ketika keluarga menjemput jenazah korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
Keluarga menduga, hal tersebut dilakukan untuk menutupi dugaan penyiksaan yang dialami korban.
Kendati demikian, demi mencari kebenarannya, pihak penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap adanya laporan tersebut.
"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu."
"Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," jelas Togi.
Baca juga: VIDEO - Istri Bupati Langkat Ikut Mengurus Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Baca juga: VIDEO - Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat yang Ditangkap KPK
10 Tahun Berdiri Tanpa Izin

Bangunan layaknya sel di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Sumatera Utara ternyata telah berdiri selama 10 tahun.
Bangunan tersebut, kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dibangun atas inisiatif Bupati Langkat sendiri.
Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, terbongkar bahwa bangunan tersebut tak miliki izin.
"Setelah ditelusuri, bangunan tersebut telah dibuat sejak tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut."
"Dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," kata Ramadhan dikutip dari Kompas Tv, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan keterangan dari penjaga, bangunan tersebut merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan pelaku kenakalan remaja.
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal yang Marah ke Sentul City Gegara Gusur Warga
Baca juga: Pemerintah Tetapkan HET Tertinggi Minyak Goreng, Berlaku Mulai 1 Februari 2022
Baca juga: Yuni Shara Nekat Lakukan Segala Cara demi Cari Nafkah
Tribunnews.com: Fakta Baru, Komnas HAM Temukan Tindak Kekerasan hingga Tewaskan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat