Berita Banda Aceh
Lima Juru Parkir Liar Terjaring Penertiban Petugas Gabungan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh
Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh dan personel Satuan Reskrim Polresta, kembali menjaring para juru parkir (jukir) liar
BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh dan personel Satuan Reskrim Polresta, kembali menjaring para juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sejumlah kawasan dalam Kota Banda Aceh.
Di samping itu, petugas Dishub Kota juga menegur para jukir resmi yang tidak mengenakan atribut parkir yang seharusnya dipakai pada saat bertugas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani SE, kepada Serambi, Sabtu (29/1/2022) mengatakan, razia jukir liar yang dilakukan Rabu 26/1/2022) sore sampai malam hari itu terjaring 5 jukir liar.
Para jukir-jukir liar itu dipergoki petugas pada saat melakukan penjagaan di kawasan Jalan Teuku Umar (1 orang), Jalan Mr Muhammad Hasan (2 orang), Jalan Rama Setia (1 orang) dan Jalan Cut Mutia (1 orang).

Pada pengawasan, pengendalian dan penertiban jukir liar tersebut, pihaknya memberi teguran keras.
Karena, apa yang dilakukan jukir liar tersebut telah berdampak kebocoran pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Lalu, tindakan para jukir liar itu, lebih mementingkan keuntungan pribadi dan kelompoknya, sehingga pengutipan retribusi parkir dari masyarakat dan pengguna jalan dinilai ilegal dan bisa dipidanakan secara hukum.
"Pada pengawasan itu, kita juga mendapati juru parkir resmi yang bertugas, tapi tidak menggunakan atribut resmi, sehingga jukir tersebut langsung kami berikan teguran dan pembinaan agar ke depan pada saat bertugas wajib menggunakan atribut resmi supaya masyarakat kenal yang mana juru parkir resmi atau juru parkir liar," terang Mahdani.
Baca juga: Juru Parkir Liar Ditertibkan di Empat Lokasi di Kota Banda Aceh, Warga Bisa Melapor
Baca juga: Lima Juru Parkir Liar Terjaring Razia Petugas Gabungan, Diperingatkan untuk Segera Mendaftar
Mahdani juga menekankan razia jukir liar tersebut sangat penting dan akan terus dilakukan menimbang aktivitas ekonomi di Kota Banda Aceh yang mulai normal.
"Kami tegaskan agar jukir liar tersebut segera mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh," ungkap Mahdani.
Ia menambahkan, dengan penertiban itu bertujuan agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.
Baca juga: Dishub Kota Banda Aceh Bekali 150 Juru Parkir Sosialisasi Kapasitas SDM, Ini Arah dan Tujuannya
Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan melaporkan diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.
Laporkan ke Dishub
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE, mengharapkan dari masyarakat dan pengguna jalan berhak menolak retribusi parkir pada juru parkir liar atau yang tidak mengenakan atribut resmi parkir Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, warna oranye kombinasi les biru.
Selama ini sebutnya masih banyak beredar rompi lama, yakbi warna biru dan rompi dimaksud ungkap Mahdani ilegal dan sudah ditarik oleh Dishub Kota Banda Aceh.
"Masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir," harap Mahdani. (mir)
Baca juga: Viral Juru Parkir di Medan Ludahi dan Tampar Ibu-ibu, Ini Permasalahannya
Baca juga: Dinas Perhubungan Putuskan Kontrak Kerja Terhadap Sejumlah Juru Parkir Nakal, Ini Permasalahannya