Berita Kutaraja
Walhi Apresiasi Polisi Perbaiki Tata Kelola Tambang Emas Ilegal di Aceh, Meski Belum Beri Efek Jera
Walhi Aceh mengapresiasi lembaga kepolisian yang tidak henti-hentinya melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SWRAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengapresiasi lembaga kepolisian yang tidak henti-hentinya melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Aceh.
Apresiasi itu disampaikan Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin setelah Polda Aceh melalui Ditreskrimsus menginisiasi penyelesaian permasalahan tambang rakyat di Provinsi Aceh.
Pembahasan penyelesaian persoalan pertambangan ilegal itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolda Aceh pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Shalihin menghargai apa yang dilakukan penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Aceh, meskipun sejauh ini upaya tersebut belum memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Bahkan kegiatan ilegal tersebut masih terjadi secara massif di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan," sebutnya.
Menurutnya, upaya penegakan hukum belum menjadi solusi dalam menertibkan kegiatan pertambangan emas ilegal di Aceh yang telah berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan menjadi faktor penyebab bencana ekologis.
Baca juga: Aceh Dinilai Rawan Banjir, Walhi Sebut Bisa Terjadi 56 Kali Dalam Setahun
"Di beberapa kasus penegakan hukum, justru terjadi perlawanan dari kelompok penambang seperti menghadang penyitaan alat berat dan aksi penolakan sebagaimana yang terjadi di Pidie," ungkapnya.
Padahal, sambung Shalihin, terkait pertambangan, negara telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dan terjadi revisi kembali melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jadi untuk perbaikan tata kelola pertambangan emas ilegal di Aceh, langkah utama yang harus dilakukan adalah Pemerintah Aceh mengusulkan penetapan WPR (wilayah pertambangan rakyat) kepada pemerintah pusat," kata Shalihin.
"Karena sepengetahuan Walhi Aceh, di Provinsi Aceh belum terdapat WPR sehingga sampai hari ini rakyat tidak bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tambahnya lagi.
Shalihin menambahkan, adapun syarat utama mendapatkan IPR dengan mengusulkan permohonan izin pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.
Jika WPR belum tersedia atau belum ditetapkan, maka IPR tidak dapat diberikan meskipun kondisi di lapangan telah ada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat.
Baca juga: Polda Aceh: Atasi Tambang Emas Ilegal tak Cukup dengan Penegakan Hukum
"Dan selama izin tidak tersedia, kegiatan pertambangan tersebut tetap dianggap ilegal dan bertentangan dengan aturan hukum," demikian Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin.(*)