Internasional
Amnesty International Mencap Israel Sebagai Rezim Apartheid
Amnesty International mencap Israel sebagai rezim apartheid, menuduh negara itu melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
SERAMBINEWS.COM, LONDON - Amnesty International mencap Israel sebagai rezim apartheid, menuduh negara itu melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Organisasi tersebut telah menyerukan penyelidikan penuh atas tindakan Israel oleh Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Laporan tersebut, yang dirilis pada Selasa (1/2/2022) mengatakan:
“Otoritas Israel harus bertanggungjawab."
“Perampasan besar-besaran tanah dan properti Palestina."
"Pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis."
"Penolakan kewarganegaraan kepada orang Palestina."
"Itu semua komponen dari sistem yang sama dengan apartheid di bawah hukum internasional.”
Baca juga: Polisi Israel Bubarkan Demonstrasi di Negev, Sejumlah Orang Terluka
Human Rights Watch juga menuduh Israel sebagai rezim apartheid.
Amnesty International mengatakan sistem ini dipertahankan oleh Israel sebagai apartheid.
Dimana, telah terjadi kejahatan kemanusiaan, sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma dan Konvensi Apartheid.
Apartheid telah didefinisikan sebagai, rezim penindasan dan dominasi yang dilembagakan oleh satu kelompok ras atas yang lain.
Amnesty International menyoroti sejumlah tindakan dan sistem yang diterapkan oleh Israel yang merupakan apartheid.
Dalam sistem itu, dia menunjukkan warga Palestina di wilayah pendudukan dan mereka yang memiliki kewarganegaraan Israel diperlakukan sebagai ancaman demografis.
Dia menambahkan rezim Israel telah mengejar kebijakan untuk menetapkan dan mempertahankan mayoritas demografis Yahudi.
Baca juga: Komite Lokal Israel Setujui Pembangunan 3.500 Rumah Pemukim Yahudi di Jerusalem Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/suku-badui-bentrok-dengan-israel.jpg)