Berita Nagan Raya
2 Tervonis Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Rudapaksa di Nagan Raya
Dua terdakwa anak yang divonis penjara dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) melibatkan 14 pemuda di Nagan Raya
SUKA MAKMUE - Dua terdakwa anak yang divonis penjara dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) melibatkan 14 pemuda di Nagan Raya segera dieksekusi ke Lapas Anak di Banda Aceh.
Kasus tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pada Selasa (1/2/2022).
Kedua terdakwa, MR (17) dan J (17), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya tidak melakukan upaya banding.
Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, dalam sidang vonis Selasa pekan lalu menjatuhi vonis penjara yakni MR selama 66 bulan (5,6 tahun) dan J selama 64 bulan (5,4 tahun).
Eksekusi ke Lapas atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh guna menjalani hukuman.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian SH kepada Serambi, Selasa kemarin mengakui, untuk vonis kasus penyekapan dan rudapaksa tidak ada upaya banding.
"Karena tidak ada banding sehingga sudah inkrah," kata Bayu.
Dengan telah inkrah, jelas Bayu, kedua terdakwa segera dieksekusi JPU Kejari dari tempat selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, ke Lapas khusus anak yakni LPKA di Banda Aceh.
Baca juga: Gadis Tunawicara 5 Kali Dirudapaksa di Kandang Kambing hingga Hamil, Ternyata Pelakunya Tetangga
Baca juga: Ibu Muda Satu Anak Dirudapaksa Ramai-Ramai, Korban Dipukuli dan Digunduli, Lalu Diarak di Jalan
Seperti diketahui, hakim tunggal Mahkamah Syar'iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, menjatuhi hukuman penjara terhadap dua terdakwa anak dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap gadis di bawah umur yang melibatkan 14 pemuda.
Vonis yang diberikan, masing-masing 66 bulan (5,6 tahun) penjara untuk terdakwa MR (17) dan 64 bulan (5,4 tahun) untuk terdakwa J (17).
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang penutup, Selasa (25/1/2022) sore, yang digelar melalui vidcon (video conference) Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Afif Waldy SHI itu dimulai sejak pukul 16.30 WIB hingga menjelang Magrib.
Sidang diselenggarakan secara tertutup karena terdakwa dan korban masih anak di bawah umur.
Vonis penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Padahal, dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang menjerat terdakwa, terdapat pilihan yaitu hukuman cambuk, penjara dan denda.
Meski demikian, vonis itu sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dihukum 67 bulan (5,7 tahun) penjara.
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Nagan, Ada “PR” Bagi Kta Semua
Baca juga: Modus Jalan-jalan, Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diciduk Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-kasus-rudapaksa-diamankan-polres-nagan-raya-desember-2021.jpg)