Kamis, 21 Mei 2026

Berita Nagan Raya

2 Tervonis Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Rudapaksa di Nagan Raya

Dua terdakwa anak yang divonis penjara dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) melibatkan 14 pemuda di Nagan Raya

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Tersangka kasus rudapaksa diamankan Polres Nagan Raya, Desember 2021. 

Tuntutan JPU tersebut merupakan tuntutan maksimal, sebab ancaman hukuman pelaku anak adalah 1/3 dari ancaman maksimal yang tertuang dalam Qanun Hukum Jinayat, yaitu 200 bulan penjara.

Satu Pelaku Masih Buron

Sementara itu, hingga Selasa (1/2/2022) berkas perkara 11 tersangka lain dalam kasus penyekapan dan rudapaksa sudah dinyatakan lengkap (P21).

Sejauh ini, JPU menunggu pelimpahan dari Polres Nagan Raya.

Kajari Nagan Raya melalui Kasi Pidum mengakui bahwa berkas perkara 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan melibatkan 14 pemuda sudah lengkap.

Sejauh ini, tersangka masih ditahan di Polres Nagan Raya.

Setelah diserahkan, kata Bayu, tersangka akan dibawa ke Lapas Meulaboh guna ditahan.

Selain itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue guna menjalani persidangan.

Belum tertangkap Sementara itu, satu dari 14 tersangka yang buron dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan melibatkan 14 pemuda masih belum tertangkap.

Baca juga: Hari Ini 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Divonis, Dituntut 67 Bulan Penjara

Baca juga: Dua Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya Dituntut 67 Bulan Penjara

yang buron bernama Deni hingga Selasa (1/2/2022) masih diburu polisi.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiawan Eko Prasetiya SIK mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku.

"Belum tertangkap.

Masih kita cari," jelasnya. (riz)

Baca juga: Dituntut 67 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun Mohon Keringanan

Baca juga: Berkas 11 Pelaku Rudapaksa di Nagan Raya Masih P-19

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved