Berita Nasional
KPK Yakin Azis Divonis Bersalah, Azis Syamsuddin Janji Tak Berpolitik Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Azis Syamsuddin akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Di kalangan anak muda, hari itu dikenal sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis Dalam Ruang Sidang Saat Saksi Cerita Soal Biaya Operasi
"Persidangan hari ini cukup, diundur ditetapkan disidangkan kembali pada Senin tanggal 14 Februari 2022, pada pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di persidangan, Senin (31/1/2022).
Azis sendiri dalam nota pembelaannya tetap merasa tidak memberikan suap kepada Robin.
Ia berkilah hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin, dan berkukuh uang itu bukan uang suap, melainkan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.
"Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," ungkap dia.
"Karena saya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Atas hal tersebut, Azis meminta hakim membebaskannya.
Bahkan ia berkomitmen tidak akan masuk dunia politik lagi bila divonis bebas.
"Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," ujar Azis di muka persidangan. (tribun network/ham/dod)
Baca juga: Duit Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Penyanyi
Baca juga: Tak Terima dengan Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah