Berita Nagan Raya

Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) melibatkan 14 pemuda ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022). 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud ketika menanyai pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Mapolres, Senin (20/12/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) melibatkan 14 pemuda ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022). 

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Sebanyak 11 pelaku  disangkakan dengan Pasal 48 jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 202  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 200 bulan.

Tersangka kasus penyekapan dan rudapaksa sebanyak 11 orang adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), dan M Rahmad Karim (20).

Kemudian, Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), dan Samsuarto (21). 

Baca juga: 2 Tervonis Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Rudapaksa di Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH mengatakan, penyerahan tersangka setelah berkas setelah berkas perkara lengkap. 

"Kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti," katanya.

Dititip di Lapas

Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidum, Raden Bayu Ferdian, SH mengakui bahwa pihak JPU telah menerima pelimpahan sebanyak 11 tersangka bersama barang bukti.

"Tadi sudah diterima oleh tim JPU," bebernya.

Diterangkan dia, setelah pemeriksaan pelimpahan, semua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna kembali ditahan. 

Baca juga: Lima Pemuda Pelaku Rudapaksa Melarikan Diri, Empat Saksi Penganiayaan Diperiksa

Pelaku akan kembali dilimpahkan oleh JPU ke Mahkamah Syariah Suka Makmue guna menjalani proses persidangan.

Menurut dia, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Untuk pelaku yang diterima saat ini sebanyak 11 orang sudah masuk  kategori dewasa dengan usia 18 tahun hingga 22 tahun.

Sedangkan dua pelaku lain dari total 13 pelaku yang telah berhasil ditangkap Polres Nagan Raya telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariah Suka Makmue, dua pekan lalu. 

Dua pelaku sebelumnya yang berstatus anak yakni MR (17), dan J (17), sudah divonis 66 bulan penjara dan 64 bulan penjara.

"Kedua pelaku yang telah divonis kini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena tidak ada upaya banding," beber Bayu.

Baca juga: Kamis Besok, 11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa

Seperti diberitakan, gadis 15 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue, Nagan Raya pada 11 Desember 2021.

Setelah dua hari disekap dan puas merudapaksa sang gadis, para pelaku baru melepaskan korban.

Keluarga korban pun langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.

Polisi yang bertindak cepat langsung membekuk 9 orang dari 14 pelaku. 

Dua lain ditangkap ketika melarikan diri ke Aceh Tengah.

Dua orang menyerahkan diri serta satu orang masih melarikan diri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved