Berita Aceh Tenggara

Lima Pemuda Pelaku Rudapaksa Melarikan Diri, Empat Saksi Penganiayaan Diperiksa

Lima pemuda pelaku rudapaksa yang menggilir seorang gadis di Aceh Tenggara (Agara) saat ini dilaporkan telah melarikan diri dan tidak lagi berada

Editor: bakri
Foto: IST
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah mengamankan pria berinisial AF (18) seorang petani yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. 

KUTACANE - Lima pemuda pelaku rudapaksa yang menggilir seorang gadis di Aceh Tenggara (Agara) saat ini dilaporkan telah melarikan diri dan tidak lagi berada di desanya.

Polisi memastikan akan memburu para pelaku.

“Saat ini kita sedang memburu lima pemuda yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap korban IN (18).

Kita sudah cek ke lapangan kalau kelima pelaku sudah tidak berada di desanya," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH kepada Serambi, Rabu (2/2/2022).

Suparwanto menambahkan, sejauh ini pihaknya memeriksa empat saksi, di antaranya korban, sepupu korban, paman dan bibik korban.

"Sudah empat saksi diperiksa,” ujarnya.

Korban IN dirudapaksa oleh pacarnya SY dan empat pemuda teman pacarnya di sebuah pondok perkebunan jagung kawasan Kute Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas, pada pada Jumat (28/1/2022).

Mengetahui hal itu, keesokan harinya korban bersama abang sepupunya DS mendatangi rumah SY untuk meminta pertanggungjawaban.

Baca juga: Kamis Besok, 11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa

Baca juga: 2 Tervonis Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Rudapaksa di Nagan Raya

Namun para pelaku mengaku tidak mau bertanggung jawab, sehingga terjadilah cekcok dan berbuntut pada pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap abang sepupu korban.

DS mengalami luka sobek di bagian pelipis, bahagian kepala belakang, dan kepala bagian atas telinga dengan sembilan kali jahitan, sehingga sempat mendapat perawatan di puskesmas terdekat.

Korban dan abang sepupunya kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara di Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sedangkan kasus penganiayaan dilaporkan ke Polsek Lawe Alas.

Polsek Lawe Alas telah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap DS, abang sepupu dari IN, korban rudapaksa di Desa Kute Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas, Agara, Sabtu (29/1/2022).

Para pelaku penganiayaan juga merupakan pelaku rudapaksa terhadap IN.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Rudapaksa Pacar dan Empat Pemuda yang Menggilir Korban di Aceh Tenggara

Baca juga: Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Dipecat, Penghargaan Juga Dicabut hingga Minta Maaf ke Korban

"Saksi yang sudah diperiksa sementara 4 orang, yakni istri korban dan tiga lainnya yaitu keluarga atau saudara korban yang ikut dalam mobil saat berada di TKP penganiayaan," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kapolsek Lawe Alas, Iptu Sumarlan, kepada Serambi, Rabu (2/2/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved