Berita Politik
Kemendagri Jaring Masukan untuk Pedoman Umum Penyusunan APBD 2023, Persiapan Pemilu 2024
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menjaring masukan pedoman umum penyusunan APBD 2023. Hal itu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Penulis: Fikar W Eda | Editor: M Nur Pakar
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menjaring masukan pedoman umum penyusunan APBD 2023.
Hal itu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM).
Dimana, digelar rapat “Pembahasan Bahan Masukan Pedoman Umum Penyusunan APBD 2023” di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Ditjen Pol & PUM Kemendagri Imran.
Imran mengungkapkan, sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), dengan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), pemungutan suara pada Pemilu serentak 2024 mendatang dilaksanakan 14 Februari..
Baca juga: Pemilu 120 Hari Bikin Kantong Kempes, PDIP dan Golkar Tidak Setuju, PAN dan Demokrat Setuju
Dengan demikian, sesuai aturan perundang-undangan, maka tahapan pertama Pemilu, yakni pendaftaran partai politik, akan dimulai sekitar bulan Agustus 2022.
Setelahnya, terdapat beberapa tahapan lanjutan yang dilaksanakan pada tahun 2023.
Karena itu, menurut Imran, menjadi sangat penting untuk mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Khususnya, untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu tersebut.
Bahkan, sambung dia, terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan umum pada 2022 memang diarahkan untuk kebutuhan Pemilu Serentak 2024.
Imran mengakui, dalam penyusunan APBD 2021 dan 2022 belum semua kebutuhan dan kegiatan terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dapat diakomodir.
Baca juga: Gugurnya Petugas Pemilu 2019 tak Boleh Terulang, Sekjen Golkar: Kawal Penyusunan Tahapan Pemilu 2024
Untuk itu, melalui rapat kali ini, Imran berharap, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan masukan.
Baik terkait Pemilu ataupun penyelenggaraan urusan pemerintahaan umum lainnya.
Pasalnya, bahan masukan itu akan dijadikan input dalam perumusan Pedoman Penyusunan APBD 2023.