Berita Lhokseumawe
Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara
Hingga akhirnya menuntut terdakwa dengan hukum penjara selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan. Lalu membayar denda Rp 200 juta...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Ia ditahan pihak penyidik Jaksa Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021.
MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dugaan penyimpangan APBG dimaksud, sesuai pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, meliputi proyek rehab rumah dhuafa diduga tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan diduga tidak sesuai.
Lalu, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi Keuchik atau terdakwa.
Pajak dipungut, tapi diduga tidak disetorkan.
Dugaan penyalahgunaan dana Silpa tahun 2020.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp. 318.524.623.
Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe. (*)
Baca juga: Jaksa Lakukan Pendampingan Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi APBG Jumphoh Adan