Berita Aceh Utara
Kuota Tiga Jenis Pupuk Bersubsidi Bertambah, Urea dan NPK Berkurang
Kuota tiga jenis pupuk bersubsidi yang diberikan Kementerian Pertanian RI untuk petani di Aceh Utara bertambah pada 2022
LHOKSUKON – Kuota tiga jenis pupuk bersubsidi yang diberikan Kementerian Pertanian RI untuk petani di Aceh Utara bertambah pada 2022, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ketiga jenis tersebut adalah pupuk Phosfat, pupuk Za (Amonium sulfat), dan pupuk organik.
Berdasarkan data ringkasan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2022, yang diperoleh Serambi dari Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, ada lima jenis pupuk yang bersubsidi untuk petani di Aceh Utara.

Untuk pupuk Fosfat jumlah yang dibutuhkan berdasarkan luas lahan mencapai 32.927,04 ton.
Sedangkan yang kuota yang diberikan Kementan tahun 2022 mencapai 3.550 ton.
Namun, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yaitu 1.860 ton (bertambah 1.690 ton).
Kemudian, kebutuhan pupuk Za mencapai 47.150, 08 ton, kuota pupuk subsidi yang diberikan pemerintah untuk jenis ini tahun 2022 sebanyak 28.347 ton.
Sedangkan tahun 2021 hanya 1.400 ton atau bertambah 26.947 ton.
Lalu, kebutuhan pupuk organik mencapai 176.750, 38 ton.
Kuota pupuk subsidi yang diberikan Pemerintah Pusat 2.976 ton, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan kuota 1.400 ton (bertambah 1.576 ton).
Baca juga: PT Pupuk Iskandar Muda Kembali Operasikan Pabrik Amoniak
Baca juga: Kuota Pupuk Urea dan NPK Subsidi untuk Aceh Utara Berkurang Tahun ini, Begini Rinciannya
“Kuota pupuk subsidi yang diberikan Pemerintah Pusat itu berdasarkan usulan ERDKK,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Erwandi MSi kepada Serambi, Kamis (3/2/2022).
Disebutkan, setiap kelompok tani tersebut mengusulkan kebutuhan pupuk melalui aplikasi ERDKK yang diawasi penyuluh.
Lalu Kementan menetapkan kuota pupuk subsidi tersebut untuk masing-masing provinsi yang kemudian diteruskan gubernur untuk kuota kabupaten/kota.
Artinya, pupuk subsidi tersebut hanya diberikan kepada petani yang sudah terdaftar namanya di RDKK.
“Jadi petani hanya bisa membeli pupuk subsidi tersebut pada tempat yang sudah ditentukan, karena namanya sudah tercatat.