Sudah dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022 Lengkap Dengan Jadwal Pendaftarannya
Berdasarkan jadwal di situs resmi kip-kuliah.kemendikbud.go.id, jadwal pendaftaran KIP kuliah tahun 2022 sudah dibuka sejak Rabu (2/2/2022).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 sudah resmi dibuka.
Berdasarkan jadwal di situs resmi kip-kuliah.kemendikbud.go.id, jadwal pendaftaran KIP kuliah tahun 2022 sudah dibuka sejak Rabu (2/2/2022).
Mengenai jadwal pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 ini juga sudah dikonfirmasi oleh Tim Teknis KIP Kuliah Merdeka Kemendikbudristek Dr Sony H Wijaya, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Antaranews, Rabu (2/2/2022).
Lebih lanjut Sony mengatakan, untuk pemilihan seleksi di KIP kuliah, baru bisa dilakukan H-1 sampai H-1 buka tutup jalur seleksi nasional.
“Pemilihan seleksi di KIP Kuliah baru bisa dilakukan H-1 sampai H-1 buka tutup jalur seleksi nasional. Jadi adik-adik bisa lihat saja, misalnya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tanggal berapa dan tutupnya tanggal berap.
"Nah KIP Kuliah buka H-1 sebelum pembukaan SNMPTN dan tutupnya H-1 sebelum penutupan. Ini bertujuan untuk memberikan waktu untuk sinkronisasi sistem KIP Kuliah dan sistem registrasi pendaftaran mahasiswa baru,” ujar Sony, dalam sosialisasi pembukaan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapat Bantuan Bulanan Rp 700 Ribu dan Rp 2,4 Juta Per Semester
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Akses di kip-kuliah.kemendikbud.go.id, Baca Juga Syaratnya
Berikut selengkapnya informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022.
Siapa saja penerima KIP Kuliah?
Dikatakan Sony, penerima KIP Kuliah Merdeka diprioritaskan kepada:
- Pemegang KIP
- Mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Mahasiswa dengan keterbatasan akses, termasuk difabel asal 3T, Papua dan Papua Barat
- Mahasiswa pada kondisi khusu karena bencana atau lainnya
Bantuan yang didapat penerima KIP Kuliah
Lebih lanjut Sony menjelaskan, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selanjutnya mendapat pembebasan biaya kuliah dan juga mendapatkan bantuan biaya hidup.
Baca juga: Ingin Tahu Cara Cek Kuota Belajar Kemendikbud November 2021, Simak Syarat Penerima Bantuan
Syarat pendaftaran
Melansir laman KIP Kuliah, penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
Selain itu untuk mendaftar program KIP Kuliah syaratnya sebagai berikut:
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca juga: 17 Januari Universitas Syiah Kuala Mulai Kuliah Tatap Muka, Tetap Terapkan Protkes
Baca juga: Bagi PNS yang Ingin Lanjut Kuliah, Berikut Cara Ajukan Tugas Belajar Sesuai Peraturan BKN