Berita Nasional

Kemenkumham Bantah Napi Harus Bayar Untuk Dapat Alas Tidur di Lapas, Tarif Rp 5 - 25 Juta per Bulan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan bahwa informasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) harus bayar

Editor: bakri
(KOMPAS/PRIYOMBODO)
Ilustrasi: Lapas Narkotika Cipinang. 

JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan bahwa informasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) harus bayar sebesar Rp 30 ribu untuk dapat tidur beralas kardus di lorong blok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta tidaklah benar.

"Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus.

Semua WBP tidur menggunakan matras," kata Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Mantan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara (Sumut) itu mengatakan alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan untuk beri kenyamanan saat beristirahat dan itu tidak dipungut biaya sama sekali.

"Tidak ada pungutan biaya apa pun untuk alas tidur karena petugas kami telah menyediakan matras," kata Ibnu Chuldun.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pengaduan dan foto yang tersebar WBP tidur beralas kardus di lorong, bukanlah di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.

"Memang masih ada beberapa warga binaan yang tidur di lorong blok hunian karena over kapasitas pada setiap blok.

Dimana jumlah penghuni saat ini sebanyak 3.205 orang, sementara daya tampungnya hanya 880 orang," kata Tonny.

Baca juga: Romahurmuziy Muncul di Acara PPP, Perludem Sebut UU Tidak Larang Mantan Napi Balik ke Partai

Baca juga: Jumlah Napi Wanita di Aceh Capai 240 Orang, Didominasi Kasus Narkoba

Tonny juga menambahkan bahwa setiap warga binaan tidak pernah dikenakan biaya apapun dalam hal penempatan kamar hunian atau penempatan letak tidur di dalam kamar atau di lorong blok hunian.

Adapun warga binaan yang saat ini tidur di lorong blok hunian dikarenakan sudah sangat penuhnya kapasitas setiap kamar hunian.

"Namun, petugas kami selalu berusaha untuk memberikan fasilitas sebaik mungkin untuk warga binaan baik yang tidur di dalam kamar hunian maupun di lorong blok hunian," ungkapnya.

Kepala KPLP Kelas I Cipinang Sukarno Ali menambahkan belum lama ini ada 191 orang narapidana yang sudah dipindahkan di blok type 7 OT aula yang selama ini digunakan untuk Blok AO (Admisi Orientasi) ke Blok hunian lainnya.

Sebelum penempatan di aula tersebut, petugas sudah melakukan perbaikan serta pemberian fasilitas seperti kipas, matras dan karpet serta menembahkan sarana hiburan berupa televisi.

"Semuanya ini tanpa dipungut biaya apapun kepada seluruh warga binaan," pungkasnya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi kabar dugaan jual beli kamar hingga Rp 25 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang sebagaimana diungkapkan oleh seorang narapidana.

Baca juga: Aduh! Mayoritas Napi Wanita di Aceh Tersandung Kasus Narkotika, Terbanyak Huni Lapas Khusus Sigli

Baca juga: Sosok Wanita Diduga Anggota DPRD Medan Pelaku Video Panas, Kena Tipu Napi Ngaku Polisi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved