Nelayan
Pemkab Aceh Timur Sambut Kepulangan Nelayan usai Dibebaskan Thailand
Dari 28 nelayan itu 19 orang adalah warga Aceh Timur, sedangkan 9 orang masing-masing 2 orang dari Lhokseumawe, 6 dari Aceh Utara, dan 1 dari Pidie.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur, menyambut kepulangan 19 Nelayan asal Aceh Timur yang baru dibebaskan dari negara Thailand, di halaman Pendopo Bupati Aceh Timur, Sabtu (5/2/2022).
Sebelumnya, jumlah nelayan Aceh Timur yang terdampar di Thailand ini mencapai 32 orang, dari jumlah tersebut 4 orang telah dipulangkan terlebih dahulu karena masih di bawah umur.
Sedangkan sisanya 28 orang dipulangkan setelah menjalani karantina di Jakarta selama satu Minggu.
Dari 28 nelayan itu 19 orang adalah warga Aceh Timur, sedangkan 9 orang masing-masing 2 orang dari Lhokseumawe, 6 dari Aceh Utara, dan 1 dari Pidie.
• Tim Amil Baitul Mal Aceh Telan Kekalahan Perdana, Ditaklukkan Savtu FC
Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH atau Rocky turut hadir langsung menyambut kepulangan 19 nelayan Aceh itu didampingi oleh, Asisten ll Bidang Ekonomi dan Pembangunan Aiyub SKM MSi, Kadis Perikanan dan Kelautan Drh Cut Ida Mariya, Kabid Linjamsos Saharani, Satpolair Polres Aceh Timur, Camat Idi Rayeuk, dan keluarga para nelayan.
Bupati Aceh Timur, dalam kesempatan itu, turut menyerahkan bantuan berupa uang tunai dan paket sembako kepada para nelayan.
Hal ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Aceh Timur terhadap 19 Nelayan tersebut.
Kepada para nelayan ini, Bupati Aceh Timur juga berpesan agar kedepan lebih berhati-hati dan tetap mempelajari navigasi agar tidak melewati batas teritorial negara lain.
• Rusia Kerahkan Puluhan Ribu Tentara ke Tetangga Ukraina, NATO: Ini Terbesar Sejak Perang Dingin
"Dalam mencari ikan harus memperhatikan navigasi dan tidak boleh melewati batas teritorial negara lain, agar kejadian serupa tidak terulang lagi," harap Bupati H Hasballah SH.
Sebelumnya, ke 28 nelayan ini telah menjalani putusan pengadilan atas pelanggaran perbatasan wilayah laut antar negara di Thailand.
Seharusnya mereka menjalani hukuman sampai bulan April 2023.
Namun, berkat diplomasi yang intensif yang dilakukan Kementerian Luar Negeri dibantu Ditjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan (PDSKP), Kementerian Kelauatan dan Perikanan dan intansi terkait lainnya, maka ke 28 nelayan ini mendapat pengampunan sisa kurung
annya dari Raja Thailand