Satpam RS Rudapaksa Anak Pasien,Pelaku Berdalih Suka sama Suka dan Beraksi di Bangsal Rumah Sakit
Korban diketahui merupakan anak dari pasien rawat inap di rumah sakit tersebut. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021.
Kepada polisi, pelaku mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Karena ada hubungan kekasih, pacaran. Karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudapaksa Anak Pasien, Satpam RS Beraksi di Bangsal Rumah Sakit, Berdalih Suka sama Suka
Baca juga: Tanggapan BKN usai Viral Kisah Peserta CPNS 2021 Tak Lolos SKB karena Payudara Besar
Baca juga: Viral Guru Menikah dengan Mantan Murid SD-nya, Terpaut Usia 12 Tahun
Baca juga: Kades dan Istri Sekdes Digerebek Warga, Diduga Selingkuh dan Sempat Diarak