Berita Aceh Utara
Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Grab Wanita
Dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Chiw Yit Hau (58), hanya tertunduk lesu ketika mengikuti sidang.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Chiw Yit Hau (58), hanya bisa tertunduk lesu ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (7/2/2022).
Sidang lanjutan beragendakan mendengar materi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara itu dibuka Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, Inda Rufiendi dan Nurul Hikmah SH.
Sidang itu berlangsung secara online dan offline. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Kedua kedua tersebut adalah Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29), warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan Nurdian alias Yan (42), warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara satu pelaku lainnya, Nazaruddin alias Lois, masih diburu dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua pengacara terdakwa, Taufik M Noer, SH dan T Hasansyah, SH hadir dalam ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Terhadap Dua dari Tiga Pria Kasus Pembunuhan Sopir Grab Wanita
Jaksa menguraikan kronologis kejadian pembunuhan tersebut yang terjadi pada 4 Juni 2021, di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
“Didapat fakta-fakta persidangan menunjukkan unsur pasal yang didakwakan, Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kami berkesimpulan perbuatan terdakwa telah terbukti,” ujar Harri Citra Kesuma.
Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim PN Lhoksukon agar menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa dalam kasus itu.
Jaksa juga meminta hakim agar menetapkan supaya barang bukti dalam kasus itu dikembalikan.
Kedua terdakwa yang ditanyakan hakim menjawab secara bergantian isi dari materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan tertunduk lesu, Muhammad Sayuni menyebutkan dirinya memahami materi tuntutan tersebut.
Baca juga: Polisi dan Dokter Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Sopir Grab asal Medan
“Penjara seumur hidup,” kata Sayuni menjawab pertanyaan hakim. Hal serupa juga disampaikan terdakwa Nurdin.
Sementara itu, Taufik M Noer SH, pengacara dua terdakwa menyebutkan dirinya akan mempersiapkan materi pleidoi (pembelaan) terhadap dua kliennya.
Karena itu, Taufik meminta waktu agar dapat menyusun materi tersebut selama sepekan.
Lalu majelis hakim menunda sidang tersebut pada 14 Februari 2022 mendatang.(*)