Berita Aceh Utara
Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Terhadap Dua dari Tiga Pria Kasus Pembunuhan Sopir Grab Wanita
Materi tuntutan tersebut disampaikan JPU Harri Citra Kesuma, SH dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Chiw Yit Hau (58), dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Senin (7/2/2022).
Materi tuntutan tersebut disampaikan JPU Harri Citra Kesuma, SH dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29), warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Satu lagi, Nurdian alias Yan (42), warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan satu pelaku lainnya, Nazaruddin alias Lois, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang yang dibuka Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin, SH didampingi dua hakim anggota, Inda Rufiendi dan Nurul Hikmah, SH, berlangsung secara online dan offline.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sopir Grab asal Medan Kembali Ditunda untuk Kali Ketiga
Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Sedangkan dua pengacara terdakwa, Taufik M Noer, SH dan T Hasansyah, SH, hadir dalam ruang sidang.
Lalu, JPU Harri Citra juga mengikuti sidang secara online di Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di kawasan Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Jaksa menguraikan kronologis kejadian pembunuhan tersebut yang terjadi pada 4 Juni 2021, di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
“Didapat fakta-fakta persidangan menunjukkan unsur pasal yang didakwakan, Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kami berkesimpulan perbuatan terdakwa telah terbukti,” ujar Harri Citra Kesuma.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam kasus itu.
Baca juga: Ayah dan Anak jadi Saksi Kasus Pembunuhan Sopir Grab Asal Medan, Ini Pengakuannya
Antara lain, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, dan tergolong perbuatan sadis, serta menimbulkan kesedihan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa menyulitkan perekonomian bagi keluarga korban, karena korban termasuk tulang punggung keluarga.
Ironisnya, menurut jaksa, tidak hal-hal yang dapat meringankan dalam kasus tersebut.
Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim PN Lhoksukon agar menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa dalam kasus itu.
Baca juga: Polisi Tembak Pembunuh Sopir Grab, Melawan Saat Dibekuk di Jambi
Jaksa juga meminta hakim agar menetapkan supaya barang bukti dalam kasus itu dikembalikan.(*)