Berita Aceh Utara
Dua Pembunuh Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sopir Grab
Dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Sumatera Utara, Chiw Yit Hau (58) dituntut penjara seumur
Jaksa juga meminta hakim agar menetapkan supaya barang bukti dalam kasus itu dikembalikan.
Tertunduk Lesu
Kedua terdakwa yang ditanyakan hakim menjawab secara bergantian isi dari materi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Dengan tertunduk lesu, Muhammad Sayuni menyebutkan, dirinya memahami materi tuntutan tersebut.
“Penjara seumur hidup,” kata Sayuni menjawab pertanyaan hakim.
Hal serupa juga disampaikan oleh terdakwa Nurdin.
Sementara Taufik M Noer SH sebagai pengacara dua terdakwa menyebutkan, dirinya akan mempersiapkan materi pleidoi (pembelaan) terhadap dua kliennya.
Karena itu, Taufik meminta waktu agar dapat menyusun materi tersebut selama sepekan.
Lalu, hakim menunda sidang tersebut pada 14 Februari mendatang 2022. (jaf)
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sopir Grab asal Medan Kembali Ditunda untuk Kali Ketiga
Baca juga: Ayah & Anak Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Sopir Grab di Gunung Salak,Ini Kaitan Keduanya dengan Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-pembunuhan-sopir-grab.jpg)