Berita Aceh Utara

Ayah & Anak Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Sopir Grab di Gunung Salak,Ini Kaitan Keduanya dengan Korban

Karena satu tersangka lagi dalam kasus tersebut sampai sekarang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Petugas membawa dua dari tiga tersangka pembunuhan wanita sopir Grab asal Medan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021). Pembunuhan di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara, bermotif perampokan mobil Avanza milik korban itu terjadi beberapa bulan lalu. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (6/12/2021), kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Chiw Yit Hau (58), wanita sopir grab asal Medan, Sumatera Utara yang mayatnya ditemukan di Gunung Salak, Aceh Utara

Sidang lanjutan kasus pembunuhan tersebut digelar untuk dua dari tiga pelaku.

Karena satu tersangka lagi dalam kasus tersebut sampai sekarang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua terdakwa itu adalah Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29), warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Satu lagi yakni Nurdian alias Yan (42), warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sedangkan satu pelaku lainnya, yaitu Nazaruddin alias Lois, masih dalam pengejaran alias DPO. 

Baca juga: Polisi Tembak Pembunuh Sopir Grab, Melawan Saat Dibekuk di Jambi

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin, SH yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harri Citra Kesuma, SH. 

Sedangkan dua terdakwa didampingi dua pengacaranya, Taufik M Noer SH dam T Hasansyah SH. 

Kedua saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut adalah suami dari korban, Lai Njen Hoidan anaknya Silvia.

Saat menyampaikan keterangan sebagai saksi, Lai Njen Hoimengaku istrinya sempat minta pamit sebelum pergi bekerja dan juga sempat berkomunikasi ketika sampai ke Langsa. 

Sedangkan Silvia mengaku sempat berkomunikasi dengan ibunya, pada 3 Juni 2021, tapi kemudian handphone korban sudah tidak aktif lagi. 

Tiga hari kemudian, Lai Njen Hoi mendapat informasi kalau istrinya sudah meninggal, karena dibunuh dan dirampas mobilnya. 

Baca juga: Melawan, Tersangka Pembunuh Wanita Sopir Grab Asal Medan di Gunung Salak Ditembak Polisi di Jambi

Usai mendengar keterangan saksi, kemudian hakim menunda sidang tersebut pada 13 Desember 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Diberitakan sebelumnya, dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Chiw Yit Hau (58), pada Senin (22/11/2021), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved