Berita Banda Aceh
Serikat Pekerja Demo ke DPRA Minta Pemerintah Aceh Revisi Qanun Ketenagakerjaan,
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) serta sejumlah aliansi
BANDA ACEH - Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) serta sejumlah aliansi serikat pekerja lainnya berunjuk rasa ke Gedung DPRA, Senin (7/2/2022) pagi.
Pada aksi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap, salah satunya menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, di samping mendesak Pemerintah Aceh segera merevisi penetapan UMP & UMK 2022.
Hal lainnya yang menjadi tuntutan para demonstran mendesak Pemerintah Aceh merevisi segera Qanun Ketenagakerjaan serta memperjuangkan hak otonomi dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Terakhir pernyataan para pengunjuk rasa mendesak Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota aktif dalam menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan di seluruh Aceh.
Demikian disampaikan Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, dalam orasinya.
Menurutnya, FSPMI dan mewakili aliansi serikat pekerja lainnya secara tegas menyatakan perang terhadap kebijakan yang menzalimi kehidupan dan kesejahteraan pekerja atau buruh, baik secara lokal maupun secara nasional.
"FSPMI Aceh akan terus mengawal kebijakan-kebijakan yang tidak pro pekerja.
Berbagai isu ketenagakerjaan baik bersifat lokal atau nasional akan terus kami suarakan.
Baca juga: Puluhan Pekerja Demo DPRA, Desak Revisi Qanun Ketenagakerjaan, Bardan: Jangan Berhenti Berjuang
Baca juga: Gelar Donor Darah di DPRA, PMI Banda Aceh Kumpulkan 82 Kantong
Karena dampak negatifnya mulai dirasakan oleh pekerja buruh di Aceh," sebutnya.
Isu utama yang disurakan adalah penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dimana regulasi yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan tanggal 25 November 2021 lalu.
Tapi, mirisnya tidak digubris oleh ditaati pemerintah, dimana kebijakan tersebut secara nyata telah membawa malapetaka yang dahsyat bagi pekerja atau buruh di Aceh dan di seluruh Indonesia.
"Omnibus Law juga membawa pengaruh yang sangat besar hingga ke Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dimana telah terjadi kemandulan dalam hal perlindungan ketenagakerjaan di Aceh," terang Habibi.
Di samping itu Omnibus Law juga telah membawa bencana yang besar bagi dunia ketenagakerjaan di Aceh dimana UMP Aceh tahun 2022 hanya naik Rp 1.429 dari tahun sebelumnya, dan merupakan tsunami bagi pekerja atau buruh di Aceh yang sangat berharap adanya penyesuaian upah sesuai dengan harga-harga kebutuhan pokok di lapangan.
Jangan Berhenti Berjuang
Kedatangan para demonstran serikat pekerja langsung disambut Anggota Komisi 1 DPRA, Bardan Sahidi yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg).