Berita Banda Aceh

Serikat Pekerja Demo ke DPRA Minta Pemerintah Aceh Revisi Qanun Ketenagakerjaan,

Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) serta sejumlah aliansi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Tiga anggota DPRA Bardan Sahidi, Abdurrahman Ahmad serta Muslim Syamsuddin, menyatakan dukungannya untuk memperjuangkan aspirasi dan hak-hak para pekerja dengan ikut menandatangi pernyataan sikap demonstran saat berorasi ke Gedung DPRA, Senin (7/2/2022). 

Lalu, disusul dua anggota DPRA lainnya masing-masing Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRA dan Muslim Syamsuddin dari Komisi V DPRA.

Bardan dalam penyampaiannya mengungkapkan perjuangan kaum buruh atau pekerja jangan pernah terhenti sebelum tiga layak terpenuhi.

Pertama layak kerja, layak upah dan layak hidup dan hal itu tentu harus menjadi harga mati yang harus terus diperjuangkan oleh pekerja.

Baca juga: Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT yang Alami Peningkatan Klaim Selama Pandemi

Lalu berkenaan dengan penolakan terhadap Omnibus Law, kata Bardan Aceh terbuka peluang menolaknya, karena hal itu diatur khusus dalam UU Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh.

"Kami menyatakan dukunban melakukan perbaikan dan penguatan dari butir-butir yang tujuannya untuk melindungi buruh dan hak-hak pekerja.

Karena itu kami menyatakan menerima saran dan usul dari rekan-rekan terhadap penolakan atau revisi UU Omnibus Law," sebut Bardan.

Lalu, berkaitan dengan penetapan UMP, menurut Bardan dari 32 provinsi di Indonesia hanya DKI Jakarta yang berani menaikkan UMP.

"Pertanyaannya, kalau DKI Jakarta berani menaikkan UMP, kenapa Aceh tidak berani melakukannya.

Hal terakhir yang perlu kami sampaikan untul merevisi Qanun Nomor 7 Tentang Ketenagakerjaan Aceh kami membuka diri dan secara pribadi saya bersedia menandatangani usul inisiatif perubahan Qanun Nomor 7 tentang Ketenagakerjaan Aceh," tegas Bardan.

Lalu, hal yang paling ditekankan oleh Bardan dan perlu menjadi perhatian bersama, yakni bahwa masih banyak masyarakat Aceh yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Karena itu tegasnya, jangan 'obral' pekerjaan bagi para pekerja asing.

"Jangan mengobral pekerjaan pada pekerjaan asing, karena masih banyak masyarakat Aceh yang membutuhkan pekerjaan," demikian Bardan. (mir)

Baca juga: Serikat Pekerja Aceh Datangi Kantor DPRA, Minta Pembayaran THR Tidak Dicicil

Baca juga: Serikat Pekerja Aceh Geruduk Kantor DPRA di Hari Meugang Puasa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved