Berita Nagan Raya
Terdakwa Anak Dieksekusi ke Lapas Kasus Penyekapan dan Rudapaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (7/2/2022), melakukan eksekusi dua terdakwa anak kasus penyekapan dan pemerkosaan
Editor:
bakri
Dok. JPU
Vonis hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue, Nagan Raya kasus rudapaksa, Selasa (25/1/2022). Sidang digelar vidcon dan tertutup dengan terdakwa masih anak di bawah umur.
Seperti diberitakan, gadis 15 tahun--sebut saja namanya Bunga--warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue, Nagan Raya, pada 11 Desember 2021.
Setelah dua hari disekap korban dilepas.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Nagan Raya.
Polisi yang mendapat informasi langsung membekuk 9 orang dari 14 pelaku.
Dua lainnya ditangkap ketika melarikan diri ke Aceh Tengah, dua menyerahkan diri serta satu orang melarikan diri. (riz)
Baca juga: Berkas 11 Pelaku Rudapaksa di Nagan Raya Masih P-19
Baca juga: Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Divonis Penjara Masing-masing 5,6 dan 5,4 Tahun