Berita Lhokseumawe

Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Resmi Diajukan Kasasi 

"Pada Rabu hari ini, merupakan batas akhir kita mengajukan kasasi atau tidak. Jadi pada Rabu hari ini, telah didaftarkan kasasi ke PN Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidang terkait permohonan Euthanasia di PN Lhokseumawe. 

Namun baru-baru ini, Nazaruddin bersama para petani keramba lainnya mendapatkan surat dari Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memindah keramba dari waduk.

"Padahal keramba tersebut merupakan satu-satunya penghasilan Nazaruddin untuk menafkahi keluarganya," katanya.

Disamping juga, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.

"Jadi, sekarang ini dirinya merasa tertekan dengan kondisi ini. Maka siap mengajukan permohinan Euthanasia," ujar Safaruddin.

Menurut Safaruddin, permohonan Euthanasia dasarnya sudah diajukan ke PN Lhokseumawe pada Rabu (6/1/2022).

Baca juga: Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Begini Reaksi Kuasa Hukum Pemohon

Namun, berkasnya tidak lengkap.

"Jadi baru Kamis sore ini kita lengkapi berkas dan sekarang ini sudah ada nomor register, yakni 02/PDT.P/2022/LlPN.LSM," paparnya.

Untuk proses sidang berlangsung tiga kali, pertama beragendakan pembacaan pernohonan.

Sidang kedua, memintai keterangan saksi, dan sidang ketiga beragendakan putusan.

Diberitakan sebelumnya, Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat.

Nantinya petani keramba yang budidaya ikan dan udang akan pindahkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, MH Maulana, menyebutkan tidak sekedar dipindahkan, petani keramba rencananya akan diberikan bantuan berupa alat kebutuhan budidaya ikan, diberikan tempat dan dibina.

“Untuk lokasinya masih kita bicarakan, yang pasti setelah dipindahkan mereka diberikan tempat, fasilitas, benih, lalu dibina membentuk kelompok untuk budidaya ikan oleh Dinas terkait untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” sebut MH Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (28/12/2021).

Ia menyebutkan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari pemerintah setempat. 

"Jika tidak bersedia maka akan kita bongkar paksa," tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved