Berita Lhokseumawe
Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Resmi Diajukan Kasasi
"Pada Rabu hari ini, merupakan batas akhir kita mengajukan kasasi atau tidak. Jadi pada Rabu hari ini, telah didaftarkan kasasi ke PN Lhokseumawe.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Namun sejauh ini masih tahap sosialisasi, pemberitahuan secara lisan maupun tulisan.
"Ini demi kebaikan bersama, karena waduk ini kan pembuangan air dari limbah rumah sakit dan limbah rumah tangga. Kita tidak tau limbah apa saja yang terkandung, jadi apabila ikan yang dibudidayakan di waduk itu tidak sehat untuk dikonsumsi. Kasian warga yang konsumsi ikan jadi tidak sehat, apabila terjadi apa- apa siapa yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Beri Waktu 14 Hari untuk Kasasi
Rekomendasi untuk Anda