Berita Aceh Besar
Polda Aceh Limpah 4 Tersangka Korupsi Sapi Bali ke Kejari Aceh Besar, Jaksa Tahan di Rutan Jantho
Empat tersangka dan perkara dimaksud, yakni kasus tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi bali
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Empat tersangka dan perkara dimaksud, yakni kasus tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi bali pada Dinas Peternakan Aceh 2017.
Laporan Asnawi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (8/2/2022), melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara korupsi ke Kejari Aceh Besar.
Empat tersangka dan perkara dimaksud, yakni kasus tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi bali pada Dinas Peternakan Aceh 2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pun menerima penyerahan dua berkas perkara terhadap empat tersangka dan 131 barang bukti berupa dokumen kasus ini.
Adapun empat tersangka itu, yakni berinisial AH (58) selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemudian IPS (52) selaku pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK pada Dinas Peternakan
Aceh dalam perkara ini.
Selanjutnya KW (43), Direktur CV Menara Company. Terakhir SY (54), pelaksana lapangan CV.
Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B Jantho, Kota Jantho, Aceh Besar.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, pada tahun 2017, Dinas Peternakan Aceh menganggarkan dana untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia.
Tepatnya untuk pengadaan 225 sapi bali dengan nilai pagu anggaran Rp 3.825.000.000.
Hasil audit penghitungan kerugian negara oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh, kerugian negara dalam perkara ini Rp 1.236.470.352.
Perbuatan para tersangka dibidik melanggar Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)