Irwandi Yusuf Dilapor ke Polda
Irwandi dan Miswar Dilapor ke Polda Aceh Soal Dana Bantuan Partai, Begini Tanggapan Kuasa Hukum PNA
Dalam laporan Aliansi Penyelamat PNA disebutkan, Irwandi dan Miswar diduga telah melakukan korupsi dana partai sebesar Rp 202.751.250.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) menanggapi aksi Aliansi Penyelamat PNA yang melaporkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai tersebut, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Polda Aceh, Kamis (10/2/2022).
Dalam laporan Aliansi Penyelamat PNA disebutkan, Irwandi dan Miswar diduga telah melakukan korupsi dana partai sebesar Rp 202.751.250, yang bersumber dari APBA tahun 2020, dengan cara membuat kegiatan fiktif.
Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga yang dihubungi Serambinews.com mengatakan, bahwa apa yang dituduhkan Aliansi Penyelamat PNA terhadap Irwandi dan Miswar tidak benar.
Haspan menegaskan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan PNA yang bersumber dari APBA tahun 2020, sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan Nomor 24.E/LHP-BPK.PARPOL/VIII.BAC/04/2021 tanggal 1 April 2021.
"Pemeriksaan BPK ini dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan," kata Haspan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, sambungnya, BPK berkesimpulan bahwa LPJ penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan PNA yang bersumber dari APBA tahun 2020 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Baca juga: BREAKING NEWS - Aliansi Penyelamat PNA Laporkan Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Polda Aceh
"Laporan mereka (Aliansi Penyelamat PNA) ini sudah mencemarkan nama baik orang, dalam hal ini pengurus DPP PNA," tukas dia.
"Patut diduga hal ini ada kaitannya dengan kekecewaan mereka yang mentok di Kanwil Kemenkumham Aceh," ungkap Haspan.
Terkait aksi itu, tegas Haspan Yusuf Ritonga, DPP PNA mengaku juga tidak tinggal diam.
"Kita telaah dulu bagaimana sebaiknya tindakan partai, apakah kita lakukan upaya hukum atau kita nikmati saja dulu," demikian Haspan Yusuf Ritonga.(*)