Breaking News

Berita Langsa

Kasus Penyelundupan Sabu ke LP Langsa, IRT Ini Sudah 2 Kali Lolos Bawa Masuk Narkoba ke Lapas

Untuk yang pertama IRT ini mengaku tidak tahu jika dalam pakaian dan makanan sudah ada sabu-sabunya.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Humas Polres Langsa          
Empat tersangka diamankan di Mapolres Langsa terkait kasus penyelundupan diduga sabu-sabu ke LP Kelas IIB Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengakuan ibu rumah tangga (IRT) berinisial NU yang tertangkap tangan saat hendak menyelundupkan diduga sabu 6 bungkus (paket) seberat 5,10 gram, ke LP Kelas IIB Langsa, Selasa (8/2/2022) siang, mengaku sudah 2 kali meloloskan barang haram tersebut ke LP setempat. 

"Dua kali sebelumnya, NU mengaku ke penyidik lolos memasukan diduga sabu dalam makanan dan pakaian yang diantarkan ke anaknya (napi CH), di LP Kelas IIB Langsa," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Kamis (10/2/2022). 

Namun, jelas Iptu Imam Azis, untuk yang pertama IRT ini mengaku tidak tahu jika dalam pakaian dan makanan sudah ada sabu-sabunya.

Lalu, NU mengantarkan barang haram tersebut ke LP Kelas IIB Langsa kepada anaknya, napi CH dan lolos pemeriksaan petugas.

Kemudian, yang kedua kalinya, ibu dari napi CH tersebut mengaku sudah curiga ada barang terlarang yaitu narkoba jenis sabu di dalam makanan yang ia hendak antarkan ke anaknya di LP Kelas IIB Langsa.

Baca juga: Dua Sipir dan Tiga Napi LP Kelas IIB Langsa Ditangkap Terkait Sabu-sabu

"Tetapi IRT itu tidak menghiraukannya dan setelah diberikan oleh tersangka A (kini DPO) kepadanya, ia langsung mengantarkan ke LP Kelas IIB Langsa untuk diberikan ke anaknya CH," sebut Iptu Imam. 

Tetapi untuk yang ketiga kalinya, tambah Kasat Resnarkoba, makanan dan pakaian yang NU antarkan ke LP Kelas IIB Langsa itu berhasil ditemukan 6 paket diduga sabu saat hendak ia titipkan lagi ke anaknya (napi CH) di LP itu. 

Untuk mengelabui petugas sipir LP Kelas IIB Langsa, 6 paket diduga sabu itu dibalut plastik hitam dan dijahit di celana. 

Sipir LP Kelas IIB Langsa yang melakukan pemeriksaan barang bawaan NU, Selasa (8/2/2022) pukul 10.30 WIB, berhasil menemukan barang terlarang tersebut dalam celana jeans.

"Saat ini, untuk pemasok utama yaitu A yang selama ini memberikan barang diduga sabu itu ke NU, masih dalam pengejaran," tegas Iptu Imam Azis Rachman.   

Sementara itu, hasil pengembangan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa selain NU dan 2 napi CH serta MU, kasus upaya penyelundupan diduga sabu ke LP Kelas IIB Langsa, juga melibat 1 tersangka wanita.

Baca juga: Seorang IRT Ditangkap di Rumahnya, 20 Paket Sabu Diserahkan ke Polisi

Tersangka wanita itu berinisial CLW (32), merupakan tersangka kasus sabu-sabu yang kini masih berstatus titipan Polres Langsa di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Langsa.

Dengan demikian, kasus upaya penyelundupan diduga sabu ke LP Kelas IIB Langsa yang berhasil digagalkan pihak LP, pelakunya berjumlah 4 orang. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK yang dihuhubungi Seramhinews.com menyebutkan, ada 4 orang diamankan dalam kasus itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved