Berita Nagan Raya
Peluru Dikeluarkan dari Kaki Tersangka Rudapaksa di Nagan Raya, Pernah Dihukum 6 Tahun Penjara
Tim dokter bedah RSUD SIM telah berhasil mengeluarkan peluru dari kaki tersangka, dalam sebuah operasi di rumah setempat.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Pria swasta yang masih lajang itu, sebelumnya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan/pemerkosaan bocah 6 tahun.
Tersangka MJ pada akhir 2019 lalu baru bebas dari Lapas.
"Tersangka MJ waktu itu pernah dihukum penjara 6 tahun," kata Kasat Reskrim AKP Machfud.
Dikatakan, pelaku MJ kembali dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat jo KUHPidana jo UU Sistem Peradilan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 200 bulan penjara.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah 5 Tahun di Nagan Raya Ternyata Residivis, Baru Dua Tahun Bebas dari Lapas
Membujuk korban
Informasi diperoleh Serambinews.com, kemarin, kasus pemerkosaan yang menimpa Melati (bukan nama sebenarnya), berawal pelaku membujuk korban yang sedang bermain.
Rumah korban dan pelaku berdekatan pada sebuah desa di Nagan Raya.
Setelah berbuat tidak senonoh, pelaku kabur.
Orang tua korban melihat kejanggalan pada anaknya yang masih TK atau berusia 5 tahun.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Nagan Raya meringkus seorang pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah lima tahun sebut saja Melati warga sebuah desa di Nagan Raya, Rabu (9/2/2022) sore.
Pelaku yang ditangkap Rabu sore merupakan kasus lain yang terjadi pada Oktober 2021 lalu yang korban masih bocah.
Pelaku berinisial MJ (24) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api ke kaki, karena melawan polisi ketika akan ditangkap.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021 lalu.
Prosesi penangkapan setelah polisi mendapat laporan, bahwa pelaku yang selama ini kabur telah pulang ke Nagan Raya.