Hari Valentine

Sering Jadi Perdebatan, Buya Yahya Jelaskan Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam

Kebanyakan yang ambil bagian dalam perayaan Hari Valentine adalah kalangan remaja atau pasangan kekasih.

Editor: Nur Nihayati
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan tentang hukum merayakan Valentine Day.

"Sebelum menjelaskan hukum merayakan Valentine Day kita harus apa itu tahu hakikat Valentine Day"

"Sebab, slogan yang diangkat dalam Valentine Day adalah cinta atau hari kasih sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam," kata Buya Yahya dilansir dari akun instagramnya @buyayahya_albahjah.

Buya Yahya menjelaskan, ada kerancauan atau kesalahpahaman hingga banyak kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan membela dan ikut memeriahkannya.

Valentine's Day atau Hari Valentine (Tribunnews)
Padahal, kalau dicermati dengan seksama, maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.

Dikatakan oleh para ulama "Alhukmu Ala Syaiin Far’un An Tasowwurihi" artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi.

Maksudnya jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah.

Gambaran sederhananya adalah seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal.

Pertama, tahu hakikat halal dan haram.

Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah Ta'ala.

Sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah dan mengundang murka-Nya.

Kedua, tahu hakikat sesuatu yang dihukumi halal atau haram.

Dalam hal ini adalah masalah Valentine Day.

Valentine Day adalah perayaan kejadian yang asal-usulnya sangat bertentangan dengan aqidah Islam.

Sebelum orang Nasrani merayakannya, Valentine adalah hari memperingati "kelahiran Tuhan" di Rumania yang mereka yakini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved