Berita Lhokseumawe

TNI AL Periksa Sembilan ABK Kapal Trawl

TNI AL Lanal Lhokseumawe terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penangkapan dua unit kapal trawl atau pukat harimau di perairan Peureulak

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal ikan pukat trawl di perairan Peureulak, Aceh Timur, pada Selasa (8/2/2022). 

Kini kedua kapal tersebut bersandar tepat disamping Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 di Pelabuhan Krueng Geukuh.

Sehingga semua barang bukti, dan dokumen kapal masih dalam pemeriksaan pihak Lanal Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut sesuai arahan atasan untuk menindaklanjuti pelanggaran di laut.

Diserahkan ke Jaksa

Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah menegaskan, mereka akan menindak tegas terhadap pelanggaran di laut salah satunya kapal menggunakan pukat trawl yang mengakibatkan rusak ekosistem laut.

Baca juga: Meresahkan, Nelayan Aceh Utara Amankan Kapal Motor Gunakan Pukat Trawl

Baca juga: KuALA: Penangkapan Trawl di Aceh Timur Momentum Keseriusan untuk Atasi Perusakan Laut Aceh

Saat ini, dua kapal yaitu KM Ocean King I milik M, ditangkap di 2,5 nautical mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur.

Sementara Kapal KM Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik, kapal ini lebih dari 15 GT.

“Kita akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.

Mereka kita periksa.

Setelah mencukupi data, akan kita serahkan langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara,” terang Kolonel Marinir Dian Suryansyah kepada Serambi, Kamis (10/2/2022).

Ia mengimbau, kepada seluruh pemilik kapal yang ada di wilayah teritorial kerja Lanal Lhokseumawe untuk tidak menggunakan alat pukat trawl.

Selain merusak lingkungan laut, tentu merugikan nelayan kecil yang tak bisa mencari lagi ikan.

“Kita tegaskan, ini yang terakhir kita tangkap.

Apabila masih ada yang coba-coba bermain lagi, maka anggota saya yang melakukan patroli akan bertindak keras.

Silahkan melaut dan mencari ikan, tapi semua harus dengan standard dan prosedur yang ditentukan,” pungkasnya.(zak)

Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Trawl di Perairan Aceh Timur, Tak Miliki Izin Usaha Perikanan

Baca juga: Potensi Udang Windu di Aceh Tak Tergarap, KuALA: Pukat Trawl Harus Ditertibkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved