Berita Lhokseumawe
TNI AL Periksa Sembilan ABK Kapal Trawl
TNI AL Lanal Lhokseumawe terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penangkapan dua unit kapal trawl atau pukat harimau di perairan Peureulak
LHOKSEUMAWE - TNI AL Lanal Lhokseumawe terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penangkapan dua unit kapal trawl atau pukat harimau di perairan Peureulak, Aceh Timur, Selasa (8/2/2022).
Kini, penyidik memeriksa sembilan Anak Buah Kapal (ABK) untuk dimintai keteangan.
Berdasarkan keterangan sementara, dua kapal pukat hariamau tersebut menggunakan surat izin palsu.
“Masih penyelidikan, setelah kita periksa surat ternyata dokumen mereka tidak sesuai dengan aslinya.
Mereka juga kerap melakukan illegal fishing di perairan Peurelak,” kata Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah melalui Komandan Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen, Kapten Laut (P) Bambang Priambodo kepada Serambi, Kamis (10/2/2022).
Disebutkannya, mereka semua masih berada di pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara.
Pemeriksaan akan terus dilakukan dan prosesnya memakan waktu beberapa hari ke depan.
Sehingga, bila berkasnya selesai akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapten Bambang menambahkan, usai menyelesaikan berkas dan hasil penyelidikan, maka tersangka dan barang buti selanjutnya akan di limpahkan ke Kejaksaan Aceh Utara.
Baca juga: KAL Bireuen Tangkap Dua Kapal Trawl, Danlanal Lhokseumawe: Mereka Sudah Meresahkan Nelayan Kecil
Baca juga: TNI AL Tangkap Dua Kapal Trawl di Perairan Peureulak, Selalu Resahkan Nelayan Kecil
“Untuk sementara waktu, ABK masih kita tahan dulu di kapal, dan diawasi ketat oleh anggota kita, sembari menjalani pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal trawl atau pukat harimau di perairan Peureulak, Aceh Timur, Selasa (8/2/2022).
Penangkapan kapal tersebut saat KAL Bireuen melaksanakan patroli rutin.
Ternyata, saat dideteksi kontak radar terdapat dua unit kapal ikan pukat harimau berada di sekitar pesisir perairan Peureulak.

Kecurigaan KAL Bireuen I-1-70 terbukti sehingga dilakukan pengejaran.
Ternyata, ditemukan kedua kapal pukat harimau sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan alat tangkap pukat trawl.
Kini kedua kapal tersebut bersandar tepat disamping Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 di Pelabuhan Krueng Geukuh.
Sehingga semua barang bukti, dan dokumen kapal masih dalam pemeriksaan pihak Lanal Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut sesuai arahan atasan untuk menindaklanjuti pelanggaran di laut.
Diserahkan ke Jaksa
Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah menegaskan, mereka akan menindak tegas terhadap pelanggaran di laut salah satunya kapal menggunakan pukat trawl yang mengakibatkan rusak ekosistem laut.
Baca juga: Meresahkan, Nelayan Aceh Utara Amankan Kapal Motor Gunakan Pukat Trawl
Baca juga: KuALA: Penangkapan Trawl di Aceh Timur Momentum Keseriusan untuk Atasi Perusakan Laut Aceh
Saat ini, dua kapal yaitu KM Ocean King I milik M, ditangkap di 2,5 nautical mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur.
Sementara Kapal KM Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik, kapal ini lebih dari 15 GT.
“Kita akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.
Mereka kita periksa.
Setelah mencukupi data, akan kita serahkan langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara,” terang Kolonel Marinir Dian Suryansyah kepada Serambi, Kamis (10/2/2022).
Ia mengimbau, kepada seluruh pemilik kapal yang ada di wilayah teritorial kerja Lanal Lhokseumawe untuk tidak menggunakan alat pukat trawl.
Selain merusak lingkungan laut, tentu merugikan nelayan kecil yang tak bisa mencari lagi ikan.
“Kita tegaskan, ini yang terakhir kita tangkap.
Apabila masih ada yang coba-coba bermain lagi, maka anggota saya yang melakukan patroli akan bertindak keras.
Silahkan melaut dan mencari ikan, tapi semua harus dengan standard dan prosedur yang ditentukan,” pungkasnya.(zak)
Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Trawl di Perairan Aceh Timur, Tak Miliki Izin Usaha Perikanan
Baca juga: Potensi Udang Windu di Aceh Tak Tergarap, KuALA: Pukat Trawl Harus Ditertibkan